Kota Bogor

Ini Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Beroperasi Penuh

Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan setelah beroperasi penuh

BOGOR-KITA.com| Terhitung 1 Juli 2015 lalu, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bogor Kota Jalan Pemuda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor beroperasi penuh.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Toto Suharto menjelaskan, ketentuan manfaat pada Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi. “Manfaat program JKK-JK, JHT dan JP akan diatur berdasarkan peraturan pemerintah yang telah selesai pembahasan finalnya, menunggu pengesahan presiden,” kata Toto Suharto di Bogor, Kamis (30/7/2015).

Toto menjelasakan, program JKK, sebelum operasi penuh  mengacu pada UU  No.3/1992. Dalam undang-undang ini tertulis: a.Manfaat menggunakan plafon Rp20 juta. b.Tidak ada kadaluarsa klaim. c.Pelayanan dukun patah tulang/ pengobatan alternatif ditanggung.

JKK, sesudah operasi penuh  mengacu pada UU No.40/2004 tertulis a.manfaat diberikan dalam bentuk pelayanan sesuai indikasi medis. b.Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun. c.Pelayanan dukun patah tulang/ pengobatan alternatif tidak di tanggung. d.Pelayanan Return to work. e.Beasiswa bagi anak peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia sebesar Rp.12 juta dan hanya untuk 1 orang anak.

Baca juga  Teken MoU, Sah: Pengurus DKM, Marbot dan Majelis Taklim Kota Bogor terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Program JHT sebelum operasi penuh mengacu pada UU No.3/1992. Sampai dengan pengajuan yang diterima 30 Juni 2015: a.pengambilan sebelum pensiun kriteria kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan. b.pengambilan menjadi PNS/TNI/Polri. c.JHT jatuh tempo 55 tahun, sesudah operasi penuh mengacu pada UU No.40/2004, per 1 Juli 2015 pengambilan JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan: 1. Pengambilan JHT maksimal 10% untuk persiapan hari tua. 2. Pengambilan JHT maksimal 30% untuk membantu pembiayaan perumahan. 3. Pencairan sesuai butir (1) dan (2) hanya dapat dipilih salah satunya. 4. Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat di lakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total tetap. (JHT jatuh tempo 56 tahun)," manfaat JHT dan hasil pengembangan JHT diatas rata-rata pengembangan Deposite Bank pemerintah.

Baca juga  Lambatnya Pengerjaan Jembatan di Muarasari, Atty Somaddikarya: Kegagalan Pembangunan di Akhir Tahun

Program Jaminan Pensiun ( JP ) UU No.3/1992 sebelum Operasi tidak ada peraturan, setelah operasi penuh mengacu pada UU No.40/2004 tertulis 1. Diberikan dalam bentuk manfaat pasti apabila memenuhi pasti apabila memenuhi persyaratan minimal masa iur 15 tahun di bayarkan secara berkala. 2. Apabila masa iur kurang dari 15 tahun maka di bayarkan sekaligus 3. Jenis manfaat pensiun terdiri dari a. Manfaat pensiun hari tua. b. Manfaat pensiun cacat. c. Manfaat pensiun janda/duda. d. Manfaat pensiun anak. e, Manfaat pensiun orang tua.

Program JKM mengacu pada UU No.3/1992. Sebelum Operasi penuh Tertulis a. Manfaat JKM tetap di berikan kepada tenaga kerja yang meninggal setelah nonaktif paling lama 6 bulan. b.Total manfaat Rp. 21 juta. Setelah Operasi penuh mengacu pada UU No.40/2004 tertulis a. Tidak terdapat masa perlindungan 6 bulan b. Total manfaat Rp.24 juta. c. Beasiswa bagi anak peserta dengan masa iur minimal 5 tahun sebesar Rp.12 juta dan hanya berlaku untuk 1 orang anak.

Baca juga  BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Tulis bagi Jurnalis Berhadiah Total Rp83,5 Juta

Toto menambahkan Penyelenggaraan BPJS ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial," pungkas Toto. [] Yuda.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top