Kab. Bogor

Ikut Pilkades, Petahana Harus Sampaikan LPPD

BOGOR-KITA.com – Sekcam Cariu  Bakrie Hasan meminta Calon Kepala Desa incumbent untuk menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan  Pemerintah Desa)  atau laporan  pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada bupati melaui camat. Hal ini terkait dengan akan digelarnya pilkades secara serentak se-Kabupaten Bogor pada 3 Nopember 2019mendatang.

“Para  kepala  desa  petahanan atau incumbent yang kembali  mencalonkan diri dalam pilkada serentak, wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban masa akhir jabatannya,” kata Bakrie Hasan, Kamis (23/5/2019).

Dikatakan, kewajiban  kepala desa incumbent yang akan maju atau ikut mencalonkan kembali  di pilkades diatur dalam Undang – Undang No  46 tahun 2014.

Di Kecamatan Cariu, desa yang  akan  menggelar pilkades secara serentak  se-Kab Bogor pada 3  Nopember mendatang adalah  Desa Tegal Panjang, Mekar Wangi, Cibatu Tiga, Cikutamahi, Kuta Mekar,Karya Mekar, Babakan Raden. [] Admin/Pkr

Baca juga  WEFA 2022 Bahas Bisnis Ikan Hias Indonesia dan Aquascape
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top