Hendardi
BOGOR-KITA.com – Remisi dan pembebasan bersyarat secara normatif adalah hak bagi setiap narapidana, termasuk napi kejahatan korupsi. Karena itu tanpa alasan yang sah tidak bisa dilakukan pembatasan apalagi penghilangan hak tersebut. Hal ini dikemukakan Ketua Stara Institut, Hendardi dalam siaran pers yang diterima Redaksi BOGOR-KITA.com, Sabtu (14/3/2015).
Hendardi mengemukakan hal ini terkait berkembangnya wacana mencabut peraturan pemerintah tentang pembatasan pemberian remisi kepada tahanan korupsi, teoris dan narkoba.
Namun, imbuh Hndardi, remisi dan pembebasan bersyarat juga tidak bisa diobral. Hal itu harus diberikan dengan standar akuntabilitas yang tinggi sehingga tidak melukai rasa keadilan. “Kalau muncul anggapan bahwa hak rakyat juga dirampas koruptor, maka wajar hak koruptor juga dicabut, saya tidak sependapat dengan nalar seperti itu. Betul koruptor memiliki daya rusak tinggi, tetapi penanganannya tetap tunduk pada sistem pemidanaan dan pemasyarakatan. Bukan logika saling balas dendam,” kata Hendardi. [] Boy