Surat Edaran Walikota Bogor
BOGOR-KITA.com – GMNI Bogor Raya mengecam keras surat edaran Walikota Bogor terkait pelarangan peringatan asyuro dan deklarasi ANNAS (aliansi nasional anti syiah). Hal ini dikemukakan aktivis GMNI Bogor Raya Desta lesmana dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Kamis (19/11/2015).
Menurut Desta, kebijakan Walikota Bogor tentang peringatan asyuro dan deklarasi ANNAS, tersebut merupakan penghianatan terhadap nilai-nilai Pancasila dan tindakan yang memicu perpecahan bangsa. Bangsa ini dibangun para founding father kita atas dasar perbedaan atau kenajemukan suku, agama, ras dan golongan. Keyakinan keyakinan yang dimiliki setiap individu atau kelompok manusia tidak bisa dipaksakan untuk disamakan dengan individu atau kelompok lainnya. “Kebebasan berkayakinan dilindungi oleh negara melalui UUD 45 Pasal 29 Ayat (2) menyatakan : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu,” kata Desta. Oleh karena itu, inbuhnya, kewajiban setiap WNI untuk saling menghormati dan menjaga kerukunan agar tidak terjerumus konflik SARA.