Kota Bogor

Gelar Konsultasi Publik Kedua, Dinas PUPR Kota Bogor Paparkan RDTR 3 Wilayah Pelayanan  

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor menggelar konsultasi publik kedua di IPB International Convention Center, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu (14/12/2022).

Dalam konsultasi publik kedua itu, Dinas PUPR Kota Bogor membahas aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga Wilayah Pelayanan (WP) Kota Bogor. Ketiganya adalah WP B (Pasima), WP C (Utara) dan WP E (Daksina).

Dalam kegiatan itu diikuti stakeholder terkait, di antaranya Dirjen Perencanaan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang secara online.

Selain itu, sejumlah pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor dan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Bogor termasuk para camat dan lurah serta para pelaku usaha yang ada di Kota Bogor.

Baca juga  Tim Gabungan Kembali Tertibkan PKL Pasar Anyar

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim usai membuka konsultasi publik kedua menyampaikan, dalam kegiatan ini yang pertama adalah mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera mengesahkan RTRW Kota Bogor agar secara teknis nanti DPUPR ataupun DPMPTSP bisa memberikan izin kepada beberapa permohonan izin usaha, yang mana selama ini mungkin masih terhambat karena belum ada penetapan secara resmi dari Kementerian ATR/BPR.

Selanjutnya, dirinya juga mengharapkan dalam konsultasi publik ini semakin memperkuat langkah rencana yang dilakukan oleh Pemkot Bogor untuk membuat beberapa prioritas-prioritas pembangunan ke depan yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau publik sebagai sebuah upaya dalam rangka membangun Kota Bogor menjadi lebih baik lagi.

Baca juga  Pemkot Kaji Amdal Lalin Hotel Zest

“Dan yang ke tiga kita usahakan juga semua pihak, seluruh instansi yang terkait ini juga sama-sama memahami bahwa sebuah proses perencanaan ini harus dilaksanakan secara holistik didudukkan secara bersama-sama dan dikoordinasikan agar tidak tumpang tindih dan semuanya menghasilkan solusi-solusi terbaik untuk semua pihak,” ucap Dedie.

Sementara, Kepala DPUPR Kota Bogor, Chusnil Rozaqi mengatakan, konsultasi publik ini rangkaian dari kewajiban dari Pemkot Bogor sesuai dengan Permen ATR. Sebelumnya konsultasi publik pertama menyangkut substansinya (materi).

“Untuk yang kedua terkait indikasi program, kita buat substansi dan disepakati. Jadi nantinya harus sesuai substansi dan indikasi program,” ucap Chusnul.

Setelah proses ini, kata Chusnul akan dilanjutkan dengan penyusunan peta dan dibawa untuk mendapatkan rekomendasi gubernur Jawa Barat. Sedangkan untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) akan bawa ke lintas sektor ke kementrian. Nanti pemerintah mengajukan permohonan persetujuan substansinya dari Kementeian ATR.

Baca juga  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor 12 November 2024

Ia berharap RDTR untuk tiga WP ini dapat tuntas di tahun 2022 melengkapi dua WP A dan WP D yang telah selesai tahun lalu. Karena, untuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah disetujui di tahun 2021.

“Untuk percepatan ini akan ada kemudahan di dunia usaha. Karena apa, ini akan terintegrasi dengan OSS di Kementrian BKPM dan Dinas Tata Ruang yang ada di kementrian ATR. Kita nanti tugasnya hanya memverifikasi terhadap persetujuan yang dikeluarkan dari pusat. Karena sejalan dengan UU Cipta kerja dalam dunia perusahaan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top