Kota Bogor

Forjaga Berharap Korem 061 Undang Warga Teplan Berdialog

BOGOR-KITA.com – Koordinator Forum Perjuangan Warga (Forjaga) RW 5 Desa Teplan, Kota Bogor Gorisa Sembiring mengharapkan ada undangan resmi dari Korem 061 Suryakencana untuk berdialog.

Harapan tersebut dikemukakan Gorisa Sembiring dalam acara penyuluhan hukum tanah di Aula  SD Negeri Kedung Badak 2, yang dihadiri puluhan warga dari 7 RT di RW 5 desa Teplan, Kota Bogor, Minggu (16/9/2018).

Seperti diketahui, sejumlah warga Teplan protes terhadap upaya Korem 061 mengosongkan sejumlah rumah di Teplan. Warga menolak rumah yang ditempatinya dikosongkan karena sudah menempati selama puluhan tahun dan rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Selain itu pengosongan diwarnai kekerasan yang direspon warga dengan mengadu ke Pomdam III Siliwangi Jawa Barat.

Baca juga  Direksi PD-PPJ Terpilih Berpotensi Cacat Hukum

“Melalui forum ini, kami nyatakan kami siap apabila Korem 061 mengundang untuk dialog,” kata Gorisa.

Tentang penyuluhan hukum itu sendiri, Gorisa mengaku warga merasa lebih mantap, warga semakin yakin bahwa tanah yang mereka tempati bukan tanah milik TNI.

Hadir sebagai narasumber pada forum ini Sugeng Teguh Santoso dari LBH Keadilan Bogor Raya. Sugeng mengungkapkan telah melakukan verifikasi data dan menyimpulkan bahwa tanah yang ditempati warga Teplan sekarang adalah tanah negara.

“Tanah negara adalah tanah yang belum diberikan hak atas tanah. Orang yang menggarap tanah diberikan hak prioritas, untuk mendapatkan hak atas tanah. Misal sertifikat, kita bisa mengajukan sertifikat ke BPN,’’ katanya.

Baca juga  Hadir di Indonesia, YoRipe Ajak Koki Berbagi Resep dan Buat Konten Baru

Sugeng merujuk pada pasal 33 UUD 1945 berbunyi bumi air dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk digunakan demi kesejahteraan rakyat.

Seperti Gorisa, Sugeng juga berharap Danrem bisa berdialog dengan masyarakat, supaya ada jalan   musyawarah yang bisa ditempuh, apakah penggantian ataupun pemindahan yang bisa disepakati.

Sugeng mengatakan warga sadar tahu haknya dan bersama- sama berjuang dengan LBH KBR. “Kami berharap Korem 061 mengundang kami. Kalau tidak, kami ada agenda, kan ada 8 rumah yang dikosongkan, kami akan meminta Korem 061 Suryakencana untuk mengembalikan 8 rumah warga yang dikosongkan,” kata Sugeng.

Dalam kesempatan itu Sugeng menyampaikan harapannya agar TNI tidak  menggunakan pendekatan kekuasaan karena Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga  Prof. Dr. Didik Notosudjono Jadi Rektor Unpak Bogor, Ini 6 Program Prioritasnya

‘’Jika anda punya kekuasaan jangan menggunakan kekuasaan kepada masyarakat. Mari berdialog, jangan main gusur, warga juga tidak susah-susah amat untuk berdialog, jangan main gusur,”pintanya.

Mengenai status rumah adalah rumah dinas, Sugeng  mengatakan, bisa jadi, apabila di atas tanah dibangun rumah, tapi keluar PBB atas nama bapak bapak ibu ibu. Menurut UU no 5 tahun 1960 ada pemisahan horizontal di mana bisa jadi tanah dan bangunan dimiliki orang yang berbeda.

Menutup penyuluhan Sugeng mengatakan hukum itu logis, bapak-bapak ibu-ibu dilindungi oleh hukum. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top