Kota Bogor

Eksekusi Wisma Mahasiswa Latimojong Menunggu Putusan PK Mahkamah Agung

BOGOR-KITA.com – Kisruh dan gagalnya eksekusi lahan seluas 986 meter persegi milik Yayasan Pondok Pesanten Al Ghazaly, yang saat ini lahan serta bangunannya dikuasai oleh Mahasiswa Latimojong, disesalkan berbagai pihak.

Hal ini karena eksekusi dilkandaskan pada Keputusan Mahkamah Agung (MA) dan berdasarkan surat PN yang mengabulkan permohonan eksekusi, atas lahan Wisma latimojong seluas 986 meter persegi dengan penetapan nomor : 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo. No.61/Pdt.G/201w/PN.Bgr.

Ketua Yayasan Al Ghazali, KH Mustofa bin KH Abdullah Bin Nuh mengungkapkan, sejarah awalnya pihak Yayasan Al Ghazali telah membeli lahan di dua lokasi yang bersebelahan tahun 2000. Pihak penjual bernama Rudolph Fritz ondaatje anaknya Maengkom Ondaatjeg. Setelah jual beli itu, lanjut Kyai, yang terkenal dengan sebutan Kyai Toto menjelaskan, pada saat mengambil hak di lokasi lahan yang sudah dibeli, pada lahan pertama tidak ada masalah apapun, Tetapi pada lahan kedua karena sudah dikuasai fisiknya oleh wisma mahasiswa latimojong, proses pengambil alihan akhirnya berujung di pengadilan.

Baca juga  Kisruh Eksekusi Wisma Mahasiswa Latimojong, Banser Hanya Jaga Pesantren dan Kyai

Pihak Wisma Mahasiswa Latimojong melakukan gugatan dari mulai ke PN Bogor, ke PTUN Bandung hingga berakhir di MA. Semuanya dimenangkan oleh Yayasan Al Ghazali dengan kepemilikan sertifikat atas tiga orang nama dari Yayasan.

“Setelah menang di MA, kami memberikan waktu kepada pihak Sulawesi Selatan, untuk mencari lokasi lainnya, karena warga Sulsel adalah saudara kami. Tetapi selama 17 tahun ini tidak ada titik temu, akhirnya pengadilan melakukan eksekusi,” katanya.

Kyai Toto menuturkan, keputusan Makhamah Agung keluar pada 15 januari 2015, dan mereka memiliki waktu 180 hari untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun sampai batas waktunya berakhir, pihak penggugat tidak melakukan langkah PK. Bukan itu saja, pihak Pemda Sulawesi Selatan juga sudah turun tangan datang ke Yayasan Al Ghazaly pada 19 November 2016 dan menyatakan bahwa lokasi wisma mahasiswa latimojong bukan aset milik Pemda Sulsel.

Baca juga  Pemkot Segera Eksekusi Hotel Amaroossa

“Eksekusi hari ini sudah sesuai prosedural, sebelumnya telah diadakan rapat kordinasi tanggal 18 April 2017, lalu mereka meminta pengunduran pelaksanaam eksekusi.

Pada pra eksekusi pihak penggugat diundang dengan waktu yang diberikan tidak digunakan. Perlawanan dari pihak wisma mahasiswa latimojong ini sebagai upaya penggagalan eksekusi,” tegasnya.

Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Bogor meminta agar ekseksui asrama mahasiswa latimojong ditunda. Ketua BPD KKSS Kota Bogor Awaluddin Sarmidi mengatakan, tim dari Pemrov Sulsel telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa asrama mahasiswa Latimojong. Karena itu, ia berharap agar eksekusi ditunda sambil menunggu Putusan PK.

“Kita sudah meminta kepada aparat dan pihak dari pengadilan agar eksekusi ditunda karena tim sudah mengajukan PK,” katanya di lokasi eksekusi.

Baca juga  Ketua P2TP2A Kota Bogor : Pemberitaan Media Harus Ramah Anak

Awal menjelaskan bahwa tim yang mengajukan PK yakin memiliki novum atau bukti baru yang sudah ada sebelum kasusnya diproses, tapi belum pernah diajukan di persidangan. Karena itu, Awal berharap aparat tidak buru-buru melakukan eksekusi dan menunggu hasil PK. Kalau pun hasil PK memenangkan penggugat, maka Pemprov Sulsel dan para mahasiswa akan legowo menerima keputusan tersebut.

“Pak Gubernur Sulsel sendiri mengatakan bahwa jika nanti setelah PK tetap kalah, kita akan legowo dan menyerahkan aset itu ke penggugat,” tegasnya. [] SHT

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top