BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengeksekusi pelanggaran yang dilakukan Hotel Amaroossa. “Kita segera mengeksekusi,” kata Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada PAKAR di Bogor, Selasa (2/12).
Bima kemudian menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Hotel Amaroossa. Antara lain, penggunaan air bawah tanah tanpa izin, area parkir, penggunaan lahan pemkot dan lain sebagainya. “Kita akan segera menindak sesuai aturan,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Bima menjelaskan surat Ombudsman RI bernomor: 0525/KLA/0948.2014/HN-07/Tim.2/XI/2014, tertanggal 14 November 2014 terkait permintaan klarifikasi mengenai belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri Bogor, berupa akta perdamaian no.40 PDT.G/BTH/Plw/2014/P.BGR, tentang pembentukan tim pencari fakta (TPF).
“Saya sudah memenuhi panggilan untuk klarifikasi itu sekitar satu pekan lalu. Saya sudah sampaikan semuanya kepada pihak Ombudsman di Jakarta,” ungkap Bima.
Menurut Bima, ada informasi yang tidak sampai kepada Ombdusman terkait kasus Hotel Amaroossa, yakni bahwa ada putusan sela dari Pengadilan Negeri Bogor yang meralang pihak Pemkot Bogor untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus hotel itu. Putusan sela itu terjadi pada gugatan balik yang dilakukan Hotel Amarossa terhadap penggugat.
“Jadi pihak Ombudsman tidak mengetahui adanya putusan sela dari Pengadilan Negeri Bogor tersebut, dan tahunya ada intruksi bahwa harus segera dilakukan pembentukan TPF. Padahal untuk melaksanakan itu ada putusan sela dari pengadilan itu, sehingga saya tidak melaksanakan membentuk TPF kasus Amaroossa,” jelasnya.
Bima menegaskan, dalam putusan sela Pengadilan Negeri Bogor, dijelaskan bahwa kesepakatan damai dengan membentuk TPF, itu tidak benar dan melanggar hukum, sehingga Pemkot Bogor tidak perlu membentuk TPF tersebut. “Kita ikuti saja aturan yang ada,” bebernya. [] Harian PAKAR/Admin