Dua Pelaku Curanmor di Gunungsindur Dibekuk Polisi
BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunungsindur Polres Bogor berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor merk Kawasaki KLX.
Kapolsek Gunungsindur Polres Bogor AKP Birman Simanulang mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku setelah ada laporan dari korban atas nama Tri Cahyo Astiadi, warga Jalan Pembangunan Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di depan Alfa Mart RT 01 RW 03 Desa Cidokom Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor,” ungkap AKP Birman Simanulang, Senin (22/3/2021).
Kapolsek Gunungsindur menambahkan, kedua pelaku yang diamankan berinisial UK (28) dan AS (21). Keduanya warga Kampung Gunung Cabe, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.
“Kami juga amankan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor merk KLX warna hijau B 4982 SLI milik korban dan satu sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih F 6480 FDN milik pelaku,” paparnya.
Kronologi kejadian, lanjut AKP Birman Simanulang, berawal saat kedua pelaku beraksi melakukan curanmor sekitar pukul 06.00 WIB di depan Alfa Mart RT 01 RW 03 Desa Cidokom Kecamatan Gunungsindur, Senin (22/3/2021).
“Aksi kedua pelaku diketahui warga yang langsung bersama tim reskrim Polsek Gunungsindur melakukan pengejaran karena kedua pelaku mencoba melarikan diri. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku curanmor beserta barang bukti, sambung AKP Birman Simanulang, diamankan ke markas Polsek Gunungsindur untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutupnya. [] Fahry