Kota Bogor

Dua Pakar IPB University Paparkan Cara Berkurban di Tengah Wabah PMK

Ilustrasi/Istimewa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di berbagai wilayah Indonesia masih menjadi polemik besar. Tidak hanya peternak dan penjual hewan kurban, namun masyarakat juga turut dikhawatirkan dengan kejadian ini, terutama menjelang Idul Adha, yang penanganannya harus dilakukan dengan lebih serius dan ketat.

Drh Supratikno, Pakar Juru Sembelih Halal  dari IPB University mengatakan, meskipun di masa PMK, hewan sehat dan terjangkit harus disembelih dengan bersikap ihsan. Ia menerangkan, hewan harus ditenangkan dan disegerakan penyembelihannya. Menurutnya, berbuat ihsan terhadap hewan kurban terkait dengan PMK sangat penting.

“Ketika hewan disembelih dengan keadaan tidak stres, maka sumber untuk terbentuknya asam laktat akan cukup sehingga mampu menurunkan pH di bawah enam, pH rendah ini menyebabkan virus PMK akan terinaktivasi,” ungkapnya dalam Podcast #66 Dr B The Vet Show “Berkurban di Tengah Wabah PMK”, (12/6/2022).

Baca juga  Inspektorat Sudah Bergerak ke Proyek Jalan Bima

Dosen IPB University dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) itu menerangkan, petugas kurban masih memiliki waktu satu bulan untuk mempersiapkan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun demikian, petugas kurban harus memerhatikan tiga kunci utama dalam penyembelihan yakni lingkungan dan desain tempat penyembelihan, kompetensi petugas, dan peralatan yang sesuai.  Selain itu, harus memerhatikan lima prinsip kesejahteraan hewan.

Terkait persyaratan tempat penjualan hewan kurban di masa PMK, Drh Supratikno menyarankan agar mengusahakan seminimal mungkin lokasinya tidak terlalu banyak. Tempat penjualannya juga telah mendapat persetujuan dari otoritas yang menyelenggarakan fungsi  peternakan dan kesehatan hewan. Fasilitas pembuangan limbah dan tempat isolasi hewan yang terjangkit PMK juga harus disediakan.

Adapun pemilihan hewan kurban di tengah wabah PMK harus berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022. Dengan adanya PMK, MUI mengategorikan hewan kurban terjangkit PMK dengan kasus ringan, sedang, dan berat. Kategori ini dilihat berdasarkan kondisi fisik hewan saat hendak disembelih. Bila masih terlihat sehat, maka masih memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Asalkan tidak terlalu mempengaruhi jumlah daging dan memenuhi syarat tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.

Baca juga  PDAM Tirta Pakuan Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Suryakencana

Sedangkan hewan yang terkena PMK dan sembuh setelah diobati dalam rentang waktu yang dibolehkan, kurban masih sah sebagai hewan kurban. Hal yang terpenting adalah manajemen stres hewan karena dapat mempengaruhi kualitas daging.

Sementara, Dr drh Denny Widaya Lukman, dosen SKHB IPB University juga mengatakan sebaiknya tempat penampungan hewan kurban di luar RPH harus dilaporkan ke dinas setempat. Ia juga menyarankan agar  domba, kambing dan sapi harus ditempatkan secara terpisah. Hal ini dikarenakan sapi lebih sensitif terhadap virus PMK. Tidak hanya itu, kandang isolasi juga harus tersedia bila ada hewan yang dicurigai terjangkit PMK.

Dosen IPB University itu juga menyarankan, sebaiknya penyembelihan hewan mendahulukan hewan yang sehat. Lokasinya juga terpisah dengan hewan sakit atau disucihamakan terlebih dahulu sebelum disembelih.

Baca juga  Jelang Lebaran, Peningkatan Pengunjung Blok F Trade Center Capai 300 Persen

“Dikarenakan daging menjadi sumber perkembangbiakan kuman, maka pengolahannya harus dilakukan secara higienis. Mengingat kontribusi manusia menjadi sumber pencemar sangat tinggi,” katanya.

Ketersediaan air bersih juga sangat penting untuk membersihkan peralatan dan tubuh. Petugas juga harus memisahkan jeroan merah dan jeroan hijau di kantong berbeda. Jumlah petugas yang menangani juga harus diperhitungkan agar tidak terjadi penumpukan hewan setelah disembelih.

Ia menyarankan sebaiknya daging segera diedarkan dan diterima oleh mustahik kurang dari lima jam setelah dipotong.  Tulang harus dipisahkan dari daging, serta bagian tulang, kepala, kaki, buntut dan jeroan harus direbus dulu dalam air mendidih minimal 30 menit sebelum diedarkan. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top