DPRD Kota Bogor Usulkan Perda Khusus untuk Tangani Judi Online
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Maraknya praktik judi online yang merambah berbagai kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, mendorong Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, untuk mengambil langkah tegas.
Ia tengah menyusun usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang lebih komprehensif untuk mengatasi persoalan judi online di Kota Hujan.
“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat dan relevan dengan zaman. Perda lama belum menyentuh dimensi digital. Padahal saat ini perputaran uang judi online di Bogor sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Dedi, Kamis (8/5/2025).
Saat ini, Kota Bogor masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Permainan Judi sebagai dasar hukum. Dalam regulasi tersebut, seluruh bentuk perjudian dilarang dan pelanggar diancam hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Namun, menurut Dedi, regulasi tersebut sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan zaman digital.
“Perda 2005 itu belum menyentuh judi online. Dulu belum ada smartphone dan situs taruhan seperti sekarang. Modusnya juga makin canggih, bahkan pakai media sosial dan aplikasi chatting,” katanya.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Kota Bogor menduduki peringkat kedua tertinggi secara nasional dalam perputaran uang judi online, dengan nilai mencapai Rp612 miliar sepanjang 2023. Kecamatan Bogor Selatan menjadi wilayah paling rawan, mencatatkan 3.720 pelaku dengan transaksi mencapai Rp349 miliar.
“Data ini jadi alarm bahaya. Kita tidak bisa anggap remeh. Jika tidak ada intervensi serius, generasi muda kita bisa rusak masa depannya,” ucapnya.
Dedi mengusulkan agar Raperda yang akan diajukan mencakup tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Menurutnya, penanganan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs atau penindakan hukum, tetapi harus disertai edukasi dan pendampingan sosial.
“Anak-anak muda butuh literasi digital yang kuat. Sekolah harus punya kurikulum anti-judol. Keluarga korban juga harus dilindungi. Jangan hanya pelaku yang disorot,” tegasnya.
Dedi juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. Mulai dari Diskominfo, Disdik, Satpol PP, kepolisian, hingga tokoh masyarakat dan RT/RW harus dilibatkan secara aktif.
“Kalau hanya dibebankan ke satu OPD, pasti tidak kuat. Butuh kolaborasi untuk menutup ruang tumbuhnya judi online,” tambahnya.
Meski Pemkot Bogor telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/2901-Kesra pada 28 Juni 2024 yang melarang segala bentuk perjudian, Dedi menilai langkah tersebut belum cukup kuat karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Ini saatnya Kota Bogor punya Perda khusus soal judol. Perda yang relevan, progresif, dan punya daya paksa. Kita harus melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, dari bahaya laten ini,” ujarnya.
Dedi menyatakan akan segera mengajukan Raperda ini ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun mendatang.
“Ini bukan sekadar wacana, tapi ikhtiar nyata agar Bogor tidak jadi kota penghasil pecandu judi online. Kita harus bergerak cepat, sebelum terlambat,” pungkasnya. [] Ricky