Regional

DPRD Jabar Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Tasikmalaya

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira didampingi Kepala Sub Bagian Produk Hukum DPRD Jabar Gatot Rahardja menerima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Pansus DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis, (17/3/2021).

Kunjungan tersebut, dalam rangka Pembahasan Mekanisme Propemperda Tahun 2021 dan Raperda Pengelola Keuangan Daerah sebagai Implementasi dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Yunandar Eka Perwira mengatakan, pada dasarnya penyusunan propemperda sampai saat ini belum ada perubahan dari tahun ke tahun sejak ditetapkannya tentang Peraturan Daerah tahun 2015, namun yang berubah hanya terkait jumlah dari usulan Raperda yang ada dan diusulkan baik oleh eksekutif maupun oleh DPRD sebagai perda inisiatif.

Baca juga  Bima Arya: 3 Kesamaan Wartawan dan Politisi, Salah Satunya Banyak yang Instan

“Ya mereka berkonsultasi tentang mekanisme Propemperda Tahun 2021, kami menilai per hari ini ada cukup banyak usulan yang dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya khususnya oleh DPRD terkait perda-perda yang ada yaitu sebanyak 12 Perda dan diantaranya 3 perda yang rutin berupa perda APBD salah satunya,” katanya.

Ia menambahkan, Bapemperda setiap tahun ada 12 perda dan itu sangatlah wajar sebagai capaian target untuk melakukan perubahan baik strategi maupun kebijakan terkait regulasi berbagai bidang .

Yunandar berharap, BP Perda bisa menjadi yang terdepan dalam mengkaji, menganalisa dan juga memberikan input kepada DPRD serta  selektif dalam melaksanakan pengkajiannya.

“Dan saya kira apa yang ada di Tasik juga sebaiknya memang berhubungan erat dengan apa yang terjadi di Jawa Barat pada tahun 2021 ini ada 9 usulan propemperda 5 dari eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD,” harapnya. [] Hari/Humas DPRD Jabar

Baca juga  79 Rumah di Karawang Terendam Banjir, Hujan Masih Terus Mengguyur
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top