Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor berhasil menyita dan mengamankan sejumlah makanan kadaluarsa dari Minimarket BS di kawasan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (11/11). Makanan kadaluarsa itu disita dari display minimarket tersebut.
" Jumlahnya sangat banyak, sampai satu pick up. Barang kadaluarsa itu didapatkan hanya di satu minimarket saja," ungkap Kepala Disperindag Kota Bogor Bambang Budiyanto.
Bambang menjelaskan, produk makanan kadaluarsa itu di antaranya, Biskuit Khong Guan, mie Instan, teh gelas, kecap, saus, aqua, pocari sweet dan lain sebagainya. Bambang juga mengatakan, hari Kamis (13/11) pihaknya akan memanggil pemilik Minimarket BS untuk dibuat berita acara sekaligus dimintai keterangan terkait produk yang sudah kadaluarsa tersebut.
" Apabila memang terbukti sengaja menjual produk kadaluarsa, pemilik Minikarmet BS itu akan dikenai denda Rp 1 miliar atau sanksi penjara selama 3 bulan. Izin usaha minimarket itu juga bisa dicabut jika memang mereka melakukan praktik curang seperti itu," tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin