BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, wajib bagi eselon II dan III untuk menyampaikan Laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). “Kita ingin seluruh eselon II dan III menyampaikannya.
Hari ini dibimbing cara mengisi data LHKPN termasuk juga SPT,” terang Bima dalam acara sosialisasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puri Begawan, Kota Bogor, Selasa (11/10).
Kepala BKPP Kota Bogor, Dwi Roman Pujo mengatakan, sudah ada pejabat yang melaporkan LHKPN, tetapi belumj semuanya. Saat ini yang sudah menyampaikan LHKPN, menurutnya, baru mencapai 30 orang dari eselon II. “Harusnya ada 44 yang memberikan data, nantinya semua harus memberikan data LHKPN” katanya,” papar Dwi, seraya menambahkan batas waktu penyampaian LHKPN itu 30 hari, dan akan dberikan teguran lisan dan tertulis jika terlambat.
Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menambahkan, tahun depan seluruh SKPD harus menyampaikan data kekayannya termasuk eselon III,” tukasnya. [] Harian PAKAR/Admin