Kota Bogor

Pemkot Bogor Wajibkan Wajibkan Pejabat Eselon II dan III Laporkan Kekayaan

BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, wajib bagi eselon II dan III untuk menyampaikan Laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). “Kita ingin seluruh eselon II dan III menyampaikannya.

Hari ini dibimbing cara mengisi data LHKPN termasuk juga SPT,” terang Bima dalam acara sosialisasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puri Begawan, Kota Bogor, Selasa (11/10).

Kepala BKPP Kota Bogor, Dwi Roman Pujo mengatakan,  sudah ada pejabat yang melaporkan LHKPN, tetapi belumj semuanya. Saat ini yang sudah menyampaikan LHKPN, menurutnya, baru mencapai 30 orang dari eselon II. “Harusnya ada 44 yang memberikan data, nantinya semua  harus memberikan data LHKPN” katanya,” papar Dwi, seraya menambahkan batas waktu penyampaian LHKPN itu 30 hari, dan akan dberikan teguran lisan dan tertulis jika terlambat.

Baca juga  Kota Bogor Borong 10 Penghargaan Rating Transformasi Digital dan Kota Cerdas Indonesia 2021

Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menambahkan, tahun depan seluruh SKPD harus menyampaikan data kekayannya termasuk eselon III,” tukasnya. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top