BOGOR-KITA.com – Bukan hanya membidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap pada sejumlah proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/12/2018).
Kasus SPAM juga sedang hangat jadi pembicaraan di kalangan tertentu di Kabupaten Bogor. Kasus di Kabpaten Bogor ini sudah berusia tahunan. Kasusnya berawal dari sengketa antara warga Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan PT Sentul City atau pengembang perumahan Sentul City sebagai pengelola sistem penyediaan air minum (SPAM) dari PDAM Kabupaten Bogor.
KWSC keberatan dengan tarif air minum yang ditetapkan oleh PT Sentul City yang lebih mahal dibanding tarif yang ditetapkan PDAM Kabupaten Bogor.
Langkah protes warga lama tak memperoleh respon positif. Namun saat ini sudah sangat mengerucut karena warga mengadukan kasus ke berbagai lembaga penegakan hukum terkait, mulai dari KPK, pengadilan, dan Ombudsman RI.
Dari KPK belum ada aksi hukum apa-apa. Dari pengadilan sudah sampai tingkat Mahkaman Agung yang dimenangkan KWSC.
Sedang di tingkat Ombudsman RI sudah sampai pada Laporan Akhir Hasil pemeriksaan LAHP) yang antara lain berisi ditemukan potensi kerugian neara sebesar Rp24 miliar.
Ombudsman RI Jakarta Raya juga sudah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Bupati Bogor Nurhayanti tanggal 5 Desember 2018, dan memberikan waktu 30 hari untuk melakukan tindakan korektif.
Selain berisi potensi kerugian negara dengan rinciannya, LAHP itu juga dilengkapi peta kasus dan sejumlah pasal hukum.
Benarkah pejabat Kabupaten Bogor tinggal tunggu giliran menjadi pesakitan oleh KPK dalam kasus SPAM ini?
Dalam kasus OTT, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, OTT berawal dari informasi masyarakat.
“KPK kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan tangkap tangan pada Jumat (28/12/2018) di beberapa lokasi di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari, seperti dilansir dari Antara.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka. Dari jumlah itu, empat diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara Empat lainnya yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. [] Admin