BOGOR-KITA.com – Pasca ditekennya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan PBB P2 Kepada Warga Miskin, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor akan melaunching pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi warga miskin. Launching direncanakan digelar akhir Bulan Maret 2016.
Sekretaris Dispenda Kota Bogor R. An-an Andri Hikmat menjelaskan, pihaknya tengah mengkaji perihal tempat dan waktu penyelenggaraan penyerahan secara simbolis pengurangan PBB-P2. Hal ini penting dilakukan agar warga bisa mengetahui adanya pengurangan pajak bagi SPPT PBB P2 sampai dengan Rp 100 ribu. “Ini bentuk dari keberpihakan Pemkot Bogor kepada warga miskin jadi jangan sampai warga tidak tau informasi ini,” ujar An-an di kantor Dispenda Selasa (14/3/2016)
An-an menuturkan, tempat lauching harus menyasar dan dekat dengan warga miskin agar tidak terlalu jauh dari rumah. Karena jumlah penerima pengurangan PBB P2 banyak terdapat di Kecamatan Bogor Barat maka direncanakan lauching akan dilakukan di Kelurahan Pasir Jaya. Pada lauching nanti ada sekitar 10 sampai 20 orang perwakilan yang disimboliskan menerima pengurangan PBB P2 langsung dari Walikota Bogor.
Bagi warga Kota Bogor yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2016 yang tidak lebih dari Rp. 100 ribu dapat mengisi formulir dengan melapirkan copy SPPT 2016, copy KTP Kota Bogor, copy Surat Nikah dan Kartu Keluarga, dan melengkapinya dengan surat rekomendasi dari kelurahan. Selain itu juga harus terdaftar dalam data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).[] Admin