BOGOR-KITA.com – Lurah Situ Gede Muhamad Junaedi mengatakan, ia sangat menyetujui adanya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang fungsi lahan pertanian. Wilayah Kelurahan Situ Gede dengan luas 323 hektar memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Terlihat dari hamparan 30 hektar lahan persawahan, 65 hektar hutan dan adanya situ gede. Sumber daya alam tersebut tentu saja perlu dijaga keasliannya agar tidak berubah menjadi perumahan yang sudah banyak menjamur.Dengan payung hukum yang jelas lahan persawahan tidak akan mudah dialihfungsikan pemilik lahan. Sekalipun ia memang tidak pernah menginjinkan adanya pembangunan di lahan basah (sawah-red).
“Mungkin akan lebih baik jika Pemkot Bogor bisa membeli tanah persawahan jadi tidak akan bisa dialihfungsikan,” ujar Junaedi di kantornya Selasa (15/3/2016)
Junaedi menuturkan, di kelurahannya terdapat tujuh Kelompok Tani dan tiga Kelompok Wanita Tani (KWT) yang mengolah hasil pertanian. Salah satu keunggulan hasil pertanian yakni beras organik (beras merah dan hitam) tanpa karbohidrat yang seringnya dibeli orang-orang IPB. “Kelompok Tani kami di sini turut dibina IPB dan hasil panen sementara ini masih dinikmati masyarakat Kelurahan Situ Gede saja yang disimpan di lumbung padi,” jelas Junaedi.
Tak hanya pertanian, lanjut Junaedi, Kelurahan Situ Gede juga berpotensi dalam bidang pariwisatanya Situ Gede. Namun, pengelolaan situ gede masih memiliki kendala karena Situ Gede dimiliki Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kehutanan. Padahal setiap Sabtu-Minggu pengunjung yang datang ke Situ Gede dan Hutan Cifor. “Harus ada payung hukum dalam pengembangan pariwisata di Situ Gede biar jelas,” pungkas Junaedi. [] Admin