Bogor

Diinventarisir Rp7,5 Triliun Aset Pemkot Bogor

BOGOR-KITA.com – Melalui pelaksanaan inventarisasi atau sensus Barang Milik Daerah (BMD) akan didapat data barang yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain sebagai kewajiban BPKAD, melalui sensus ini saya ingin aset-aset itu terdeteksi, tersensus diawal sehingga muncul nilainya dan bisa mewarnai kondisi APBD Kota Bogor,” ungkap Ade yang didampingi Ari Sarsono, Sekretaris Inspektorat Kota Bogor.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat kepada jajarannya terkait sosialisasi pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah (BMD) 2018 di Hotel Asana Grand Pangrango, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (9/8/2018). Menurut Ade, dari total 7,5 triliun aset yang dimiliki Pemkot Bogor masih ada aset-aset yang belum muncul nilainya.

Baca juga  Atang: Syukur dan Sabar Perisai di Tengah Pandemi

Ade menambahkan, aset-aset yang belum muncul nilainya itu ditargetkan pada akhir tahun nanti sudah dapat dilihat dengan jelas. “Pemasangan sticker pada barang yang menjadi milik daerah sangat diperlukan agar jadi ingatan penggunanya, bahwa barang tersebut milik daerah,” kata Ade.

Secara tegas di hadapan peserta sosialisasi, Ade menyampaikan, nantinya hasil sensus harus menggambarkan 3 kata kunci yakni benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaannya panitia sensus tidak hanya melibatkan SKPD terkait tetapi juga dibantu semua SKPD.

“Saya yakin ini akan tuntas seperti saat kita mewujudkan mimpi meraih WTP, salah satunya dengan membentuk ‘Bengkel WTP’. Sensus ini tidak sekedar cerita, tapi juga mampu menampilkan data yang memiliki jumlah dan nilai yang jelas untuk kepentingan tertib administrasi demi kepentingan menyuguhkan data yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Disamping untuk pemutakhiran data dan legalisasi status penggunaan juga untuk mendukung perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah,” pungkasnya.

Baca juga  Pemkot Bogor Canangkan Visit Bogor Year 2018

Sensus Barang Milik daerah (BMD) merujuk pada Perda No.2 Tahun 2018 dan Perwali No.58 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik daerah Pemerintah Kota Bogor.[] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top