Kab. Bogor

Diduga jadi Biang Kerok Banjir di Cijeruk, Awan Hills dan BSS Disegel Menteri LH

BOGOR-KITA.com, CIJERUK – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) memasang garis PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup) serta papan pengawasan di kawasan Awan Hills dan PT BSS, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/3/2025).

Langkah ini diambil setelah Awan Hills diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Cijeruk beberapa hari lalu.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap Awan Hills.

“Kami sedang melakukan pengawasan lebih detail terkait Awan Hills yang terindikasi menjadi salah satu penyebab banjir bandang beberapa hari lalu. Saat ini kami masih mendalami, sehingga untuk kepentingan penyelidikan dan pengawasan telah dipasang plang pengawasan,” ujar Hanif, Sabtu (22/3/2025).

Baca juga  Menteri LH/Kepala BPLH bersama Ribuan Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Bali

Terkait kemungkinan adanya sanksi hukum, Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Awan Hills.

“Kami sedang melakukan pendalaman. Secara kewenangan, ini terindikasi, sehingga akan kita lakukan pendalaman secara menyeluruh. Cukup sudah banjir-banjir yang ditimbulkan, kita harus segera bergerak. Masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah. Langkah-langkah penegakan hukum terkait tata lingkungan akan terus kita lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pemasangan garis PPLH dan papan pengawasan dilakukan setelah melalui serangkaian kajian dan verifikasi lapangan.

“Kami datang ke sini dalam rangka pemasangan PPLH Line maupun papan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya Deputi Gakkum. Sebelumnya, kami telah melakukan beberapa kajian, yakni kajian lingkungan dan verifikasi di lapangan,” kata Irjen Rizal.

Baca juga  Awal 2022, Ade Yasin Akan Revitalisasi Kali Cikompeni yang Aliri 799 Hektar Sawah di Tanjungsari

Dari hasil verifikasi tersebut, kata Irjen Rizal, ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di Awan Hills. Selain itu, kawasan ini juga tidak memiliki dokumen lingkungan maupun perizinan yang sah.

“Data-data yang kami miliki menunjukkan bahwa Awan Hills tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lain yang diperlukan. Oleh karena itu, kami melakukan tindak lanjut berupa pemasangan PPLH Line dan papan pengawasan,” jelasnya.

Tindakan ini, lanjut Rizal, sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan kewenangan kepada Deputi Gakkum untuk melakukan penegakan hukum, termasuk pemasangan garis PPLH, papan pengawasan, serta penghentian kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Baca juga  Menteri LH Tutup Gudang Pengolahan Limbah di Tangerang, Pengelola Terancam Pidana

Sementara Edy, salah seorang warga Cijeruk mengapresiasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menutup kegaitan beberapa villa disekitar kaki Gunung Salak. Pasalnya banyaknya pembangunan tersebut menjadi penyebab banjir. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top