BOGOR-KITA.com – Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Minggu 27 Januari 2019.
Menurut Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan,Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilakukan apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan.
Ditemui Bogor-Kita.com di kantornya, Senin (21/1/2019), Sekretaris Desa Parakan Jaya yang juga Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Parakan Jaya, Nurhaman menuturkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Parakan Jaya akan diikuti oleh 2 kandidat.
“Panitia pemilihan telah menetapkan dua kandidat untuk mengikuti pemilihan, yaitu Dian Firmansyah dan Rohim,” kata Nurhaman.
Ia menambahkan dari hak pilih desa Parakan Jaya sebesar 7.000 akan diwakili 154 orang yang terdiri dari ketua RT, ketua RW, BPD, BKMT, tokoh perempuan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Ini merupakan hasil verifikasi Musyawarah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan para tokoh.
“Panitia akan mengirim surat undangan untuk memilih ke 154 orang yang terdaftar,” tuturnya.
Dikatakannya, hari ini BPD menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada panita.
Desa Parakan Jaya menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) dikarenakan, Kepala Desa sebelumnya, M. Sani meninggal dunia pada 15 September 2018. Nurhaman dilantik pada tanggal 13 November 2018 sebagai PLT Kepala Desa. Kepala Desa terpilih akan menjabat hingga April 2021.
Desa Parakan Jaya terdiri dari 33 RT dan 9 RW. Luas wilayah desa Parakan Jaya 218,7 hektar. Batas Utara desa Kemang, Timur Cimanggis (Bojonggede), Selatan Kayumanis/ATS, Barat desa Bojong. [] Admin