BOGOR-KITA.com – Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor, Dudy Sutrisno menegaskan, dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) wajib diberikan kepada penerima hak tanpa adanya pemotongan dengan alasan apapun. “Dananya Rp10 Juta per unit untuk tahun 2014 ini, dan tidak boleh dikurangi ataupun disubsidi silang. Tidak boleh dipotong-potong sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang RTLH,” kata Dudy saat ditemui PAKAR di ruang kerjanya, di Cibinong, Selasa (16/9).
Lebih lanjut, dikatakan Dudy, pelaksanaan program RTLH merupakan salah satu program dan upaya pemerintah kabupaten (pemkab) untuk meningkatkan taraf hidup warganya, karena itu, sesuai dengan mekanismenya, setiap desa wajib memberikan data-data penerima hak untuk kemudian diverifikasi oleh DTBP sebelum direalisasikan.
“Sekali lagi kita tegaskan, tidak boleh dipotong-potong, titik. Meski alasannya untuk diberikan kepada rumah lainnya yang belum tercover. Bantuan yang dikucurkan harus sesuai dengan ajuan yang diberikan desa,” paparnya.
Saat ditanya ada yang melakukan subsidi silang, Dudy mengatakan, kebijakan tersebut dibuat oleh pokja itu sendiri namun secara aturan, hal tersebut jelas-jelas salah karena, unit rumah yang belum tercover bisa diusulkan kembali pada tahun berikutnya.
“Memang kenyataan di lapangan selalu berbeda, kita juga sadari itu. Apalagi dari pengalaman sebelumnya, ada saja warga yang belum tercover dan cemburu sehingga mungkin untuk meminimalisir kecemburuan, pokja lalu berinisiatif melakukan subsidi silang, tapi itu tidak diperbolehkan,” paparnya.
Terkait alasan kelebihan dana karena rehabilitasi rumah tidak sampai Rp10 juta, Dudy mengatakan, hal tersebut akal-akalan pokja saja. Sebab, sebelum digulirkan, DTBP sudah melakukan telaahan dan kajian, termasuk soal harga material yang akan diberikan.
“Kalau memang masih ada sisanya, justru harus dimaksimalkan bukan diberikan kepada yang lain. Yang ada nanti malah jadi masalah baru karena mungkin rumah lainnya yang tidak tercover tapi diberi kebijakan oleh pokja, perbaikannya tidak sama,” ungkap Dudy.
DTBP sendiri, kata Dudy sebetulnya sudah sering melakukan sosialisasi kepada kepala desa tentang penyaluran dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor ini, agar menghindari praktik pemotongan.
“Karena itu, tahun ini, kita berikan bantuan dalam bahan bangunan bukan uang, supaya tidak dipotong. Tapi justru masih saja ada pemotongan. Karena itu, dalam waktu dekat ini, kita akan terjun langsung memantau pembangunan RTLH, jika ditemukan pemotongan, bisa saja tahun depan kita blacklist desa tersebut untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi desa-desa lainnya,” tegas Dudy. [] Harian PAKAR/Admin