Kab. Bogor

Pusat akan Serahkan Pengelolaan 93 Setu ke Pemkab Bogor

BOGOR-KITA.com –  Pemerintah akan menyerahkan pengelolaan seluruh atau 93 setu yang ada di Kabupaten Bogor kepada Pememrintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Draft pengelolaan setu yang disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sedang dalam pembahasan di tingkat pusat.

Dalam waktu dekat, akan dilakukan penandatanganan serah kelola dari pusat ke daerah. Demikian diungkapkan oleh Wakil Bupati Bogor, Nurhayanti kepada PAKAR ketika dihubungi melalui telepon genggamnya Senin (22/9). “Draftnya sudah mau tuntas dibahas. Mau final. Ya dalam waktu dekat kita tandatangan,” ujar Yanti, sapaan akrabnya.

Menurutnya, serah kelola setu kepada daerah akan memberikan kemudahan, baik untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, atau melakukan pengawasan untuk menjaga kelestarian setu dan mencegahnya dari penyempitan.

Baca juga  Rencana Pemekaran Bogor Timur Sudah Diakomodasi Dalam RPJMD Kabupaten Bogor

Menurut Yanti, ada 93 setu di Bumi Tegar Beriman yang membutuhkan perhatian dan pengawasan langsung dari pemerintah daerah. “Selama ini seluruh setu itu sepenuhnya di bawah wewenang pusat. Kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau setu tersebut mengalami penyempitan dan sebagainya,” akunya.

Serah kelola setu bukan berarti pemerintah pusat angkat tangan dan lepas tanggung jawab sama sekali. “Kalau memang ada perbaikan, pusat tetap menganggarkannya. Kalau sepenuhnya daerah juga tidak bisa karena faktor kebutuhan dana perawatan cukup tinggi,” beber mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.

Serah kelola setu itu, menurut Yanti, merupakan buah dari loby yang dilakukan Bupati Bogor Rachmat Yasin kepada Kemen-PU beberapa waktu lalu.

Baca juga  Setelah Mangkrak 5 Bulan, Jalan Lapan Mekarsari Selesai, Warga Gelar Syukuran

Dengan penyerahan tersebut, menurut RY, pemerintah akan lebih mudah melaksanakan normalisasi setu, khususnya dalam upaya meminimalisir air yang mengalir ke Jakarta ketika musim hujan tiba. Menurut Yanti, ketika itu, RY berjanji untuk segera melakukan tindakan, termasuk pengerukan, setelah serah terima. “Kita jamin setu itu tidak akan berubah fungsi. Kita optimalkan kewajiban merawat alam. Alam itu jangan diganggu biar berkah,” jelas Rachmat Yasin ketika itu. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top