Kab. Bogor

Satpol PP Rumpin Sisir Galian Ilegal

BOGOR-KITA.com – Satuan Unit Polisi Pamong Praja Kecamatan Rumpin yang berjumlah 11 orang menyisir perusahaan tambang yang ada di wilayahnya, Selasa (11/2) pagi. Kegiatan ini dilakukan guna memantau keberadaan galian ilegal yang masih membandel meski sudah disegel.

Penyisiran diawali di lokasi salah satu perusahaan galian ilegal di Kampung Nyomplong RT 06 RW 01 Desa Sukasari, Kacamatan Rumpin. Perusahaan tersebut sebelumnya sudah disegel karena tidak memiliki izin ekploitasi. Namun sesampainya di lokasi, tim tak menemukan adanya aktivitas penambangan.

Selanjutnya, satuan penegak perda kecamatan itu bergeser ke perusahan galian yang tidak jauh dari lokasi pertama. Namun, kondisinya sama, tidak ada aktivitas di sana. Sebelumnya, warga melaporkan bahwa setelah disegel, kegiatan penambangan di lokasi itu masih berjalan normal seperti biasa. Para pekerja juga terlihat sibuk dengan kerjanya masing-masing. PAKAR sendiri sempat meninjau lokasi itu dan meihat truk milik penambang masih hilir mudik tanda masih ada kegiatan.

Baca juga  Ade Yasin Kecam Sikap Intoleran

Kasie Trantib Kecamatan Rumpin, Hasan Soleh mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memantau sejumlah perusahaan galian yang kerap kembang kuncup. Hasan Soleh yakin perusahaan yang sudah disegel itu sengaja menghentikan kegiatan, mungkin mendapat bocoran akan dirazia.  “Paling perusahaan tersebut hanya tutup sehari saat dilakukan razia saja, selanjutnya mereka melakukan aktivitas seperti biasa lagi,” terang Hasan Soleh kepada PAKAR di lokasi. Oleh karena itu, Hasan menegasakan pihaknya akan terus melakukan monitoring. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top