Kota Bogor

Dahsyat, Pemkot Bogor Keluarkan Perwali Pembekuan Izin Bangunan

Bima Arya – Usmar Hariman

BOGOR-KITA.com – Dahsyat,. Pemerintah Kota(Pemkot) Bogor mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali)tentang Pembekuan izin Bangunan. Perwali tentang pembekuan izin ini berlaku bagi seluruh bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang diperoleh. “Tadi kita sudah melakukan evaluasi semua perizinan bangunan mulai dari izin bengkel, ruko, toko dan lain sebagainya. Karena bangunan itu ada yang ditolak dan ada yang disetujui oleh warga, maka kita keluarkan Perwali sebagai solusi,” kata Bima, di Bogor, Kamis (8/1).

Perwali pembekuan izin bangunan ini merupakan terobosan baru, karena dalam Perda 07 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung belum ada klausul pembekuan izin jika suatu bangunan tak memenuhi aturan. Perwali ini sekaligus menjadi solusi bagi seluruh bangunan yang bermasalah di Kota Bogor.  

Baca juga  Pemkot Bogor Kebut Pembangunan Jalan Arteri R2

Dalam Perwali itu sudah diatur tata cara ataupun prosedur pembekuan izin. Dalam perda tidak diatur secara detail tentang prosedur pembekuan. Dengan perwali yang baru,teknis pembekuan izin sudah sangat jelas dan bisa mempercepat proses penyelesaian masalah. “Nanti Perwali itu kita gunakan untuk melakukan pembekuan izin,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Bima menambahkan, pembekuan izin bisa dilakukan selama ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan bangunan.

Dalam Perwali tersebut tidak ada lagi istilah denda bagi banunan yang melanggar. Perwali memerintahka untuk menyesuaikan bangunan dengan izin yang diperoleh. “Jadi tidak ada lagi denda, bangunan yang melanggar diminta menyesuaikan dengan izin yang diperoleh,” tandas Bima. Ini artinya, jika ada satu bangunan yang siteplannya 2 lantai tetapi dibangun 4 laintai, maka pemilik tidak dikenakan denda, melainkan menyesuaikan dengan siteplan, alias membongkar bangunan yang tidak sesuai. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  PT. Surveyor Indonesia Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kecamatan Bogor Timur
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top