Hukum dan Politik

Cibinong City Mall Biang Kemacetan di Jalan Tegar Beriman

Cibinong City Mall

BOGOR-KITA.com – Puluhan pemuda yang mengatasnamakan dirinya Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan manajemen Cibinong City Mall (CCM), yang berlokasi di pintu gerbang Komplek Pemkab Bogor, Jalan Raya Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong.

Desakan itu diutarakan mereka dalam aksi demo yang digelar di depan Kantor Bupati Bogor, Kamis (8/1). Dalam aksinya, mereka menutut Plt Bupati Nurhayanti segera  menyelesaikan permasalah yang ada di CCM, baik masalah perijinan pendirian bangunan, pelanggaran Amdal Lalin, dan pelanggaran lainnya yang ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Baca juga  Layanan SIM Polresta Bogor Kota Tetap Buka di Hari Libur  

“Dampak yang ditimbulkan dari berdirinya CCM sangat jelas, yakni menganggu kenyamanan warga karena kerap terjadi kemacetan di depan mal. Pengunjung CCM juga kerap memarkir kendaraan di jalan umum," ucap koordinator aksi, Lukman dalam orasinya.

Dijelaskan Lukman, Pemkab Bogor terkesan sengaja membiarkan pelanggaran CCM yang jelas-jelas kian menambah buruk wajah perizinan di Kabupaten Bogor yang carut marut.  "Pemkab Bogor jangan hanya berwacana saja akan membongkar bangunan yang melanggar, melainkan harus dibuktikan, apalagi sudah jelas jelas CCM melanggar, tapi tidak juga dibongkar,” tandas Lukman.

Sementara itu, ditemui terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Rido mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap pelanggaran yang dilakukan CCM pada Selasa (6/1) lalu. Penyegelan  itu terkait pelanggaran sempadan jalan sepanjang 10 meter. “Lahan yang disegel adalah lahan halaman untuk parkir loby dan basement,” katanya.

Baca juga  Bogor Menuju Pusat Agropolis Asia Tenggara

Agus Rido, sebagian dari pelanggaran yang dilakukan oleh CCM sebetulnya sudah selesai, seperti pelanggaran sempadan jalan. Tetapi sebagian lagi belum. “Hari ini kita lakukan kegiatan yaitu parkir kurang lebih delapan meter. Untuk sementara kita segel dan tidak boleh digunakan karena prosesnya sudah berjalan dan pihak tata bangunan sudah sepenuhnya menyerahkan ke kita,” terang Agus.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top