Cek Lokasi dan Biaya SIM Keliling di Kota Bogor Jumat 15 Maret 2024
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Layanan SIM Keliling Kota Bogor hari Jumat 15 Maret 2024 dilaksanakan di Plaza Jambu Dua, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Selain itu, bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor Kota yang beralamat di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung Halang Bogor Utara.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di lokasi).
- Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon.
Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani.
Perlu diketahui biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk perpanjangan SIM C Rp75.000. [] Hari