Kab. Bogor

Bupati Bogor Izinkan Stadion Pakansari untuk Kampanye

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengizinkab kawasan Stadion Pakansari menjadi tempat  melakukan kampanye baik presiden, caleg, maupun calon kepala daerah pada pemilu 2024.

Iwan Setiawan menyebut, kawasan Stadion Pakansari diperbolehkan untuk kampanye berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan stadion Pakansari.

“Pakansari boleh digunakan untuk kegiatan lainnya, Salah satunya kampanye di Pakansari dengan aturan yang sudah kita buat,” kata Iwan, Kamis (30/11/2023).

Adapun fasilitas kawanan Pakansari yang boleh digunakan yakni Stadion Pakansari, Laga Tangkas, Laga Satria, dan kawasan lainnya.

Kendati demikian, ada aturan baku yang harus ditaati oleh para pengguna, salah satunya memberikan uang sewa atau retribusi peminjaman tempat.

Baca juga  Bupati Bogor : HKSN Harus Selalu Dapat Diimplementasikan

“Ini memang fasilitas (Pemerintah), tapi kita juga dapat manfaat. Setiap kegiatan yang dipakai untuk partai politik ada retribusi yang harus dibayar oleh para pemakai,” tutup dia. []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top