Nurhayanti dan Ade Ruhendi
BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor, Nurhayanti baru menyelesaikan 7 dari 24 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Jabar tentang pengendalian keuangan internal Pemerintah Kabupaten Bogor. Hal ini terungkap dari pernyataan Bupati Bogor Nurhayanti dalam penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun anggaran 2014, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (13/8/2015).
Bupati Nurhayanti mengatakan, tindak lanjut Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Jawa Barat terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2014 menyatakan bahwa untuk sistem pengendalian internal dari 24 rekomendasi, 7 selesai dan 17 dalam proses.
“Khusus yang dalam proses, memang rekomendasi BPK memerlukan waktu, misalnya perubahan peraturan seperti perubahan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Perbup, Integrasi aplikasi sistem informasi, pengawasan dan monitoring, perbaikan dan pemutakhiran sistem aplikasi dan database sismiop, dan pengendalian internal lainnya,” ujar Nurhayanti.
Lebih lanjut ia menuturkan, adapun untuk rekomendasi tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Rp3.181.242. 932,41 yang harus dikembalikan ke kas daerah, sebesar Rp3.7. 796.325,41 sudah disetor ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp173.446.607 belum dikembalikan ke kas daerah. “Sisanya ini masih dalam pemantauan inspektorat kabupaten,” kata Nurhayanti.
Dalam kesempatan itu, Nuhayanti menyatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor menyambut baik dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS HIV/AIDS yang diusulkan DPRD. [] Admin