Bupati Ade Yasin Apresiasi Polisi Tangkap Wartawan Abal-abal
BOGOR-KITA.com, CILEUNGSI – Bupati Bogor Ade Yasin mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap dua wartawan abal-abal.
“Apresiasi untuk Bapak Kapolres dan Kapolsek Cileungsi atas pengungkapan kasus pemerasan oleh wartawan abal-abal ini. Imbauan untuk ASN dan siapapun yang jadi korban pemerasan jangan takut untuk melapor karena pasti akan diproses oleh pihak Polres Bogor,” ujar Ade Yasin saat mengikuti konferensi pers di Polsek Cileungsi, Sabtu (2/10/2021).
Kapolres Bogor AKBP Harun menyatakan, pengungkapan kasus ini diawali atas dasar laporan polisi pada tanggal 23 September 2021 di Polsek Cileungsi.
Bahwasanya korban merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan.
Dari laporan tersebut kemudian Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal JS dan JN.
“Ada dua tersangka yang kita tangkap. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam DPO yaitu FS, FBS, FS semuanya warga Bekasi,” ujar Harun.
“Modusnya dengan cara mengawasi beberapa korban mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan diperas. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya,” sambung Harun.
Pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor.
“Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gunung Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Megamendung dan Ciawi,” lanjut Harun.
Menurut pengakuan tersangka mereka baru 2 bulan melakukan aksinya. Tetapi hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan kepolisian dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun sudah melancarkan aksinya.
“Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp500 juta,” kata Harun menambahkan.
Untuk sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka.
“Atas kejadian tersebut kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Bagi ASN, Lurah, Camat, Kadis bila diancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek yang terdekat, kami akan proses,” tutup Kapolres Bogor [] Hari