Kab. Bogor

Bumi Tegar Beriman Darurat Sampah, Ade Yasin Lakukan Langkah Antisipatif

BOGOR-KITA.com – Permasalahan sampah menjadi perhatian serius Bupati Bogor Ade Yasin apalagi belum lama ini dirinya menetapkan status darurat sampah di Bumi Tegar Beriman. Langkah-langkah pengadaan truk sampah pun sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dengan membeli 62 truk sampah, namun jumlah itu pun masih kurang lantaran luasnya Kabupaten Bogor.

“Dengan tambahan truk sampah yang ada total jumlahnya ada 258 namun itu masih kurang 300 unit lagi karena jumlah sampah di Kabupaten Bogor ada 2.800 ton perhari hingga harus ada langkah-langkah antisipatif,” ujar Ade Yasin saat membuka Workshop Peningkatan Kualitas Bank Sampah di Hotel Royal Safari Garden, Cisarua, Selasa (16/7/2019). 

Baca juga  Pembangunan Jalan Bomang Dipastikan Dilanjutkan Tahun Ini

Ia pun menerangkan langkah-langkah antisipatif berikutnya adalah membuat zonasi sampah, mendirikan bank sampah di setiap RW, penerapan Bogor Antik (asri tanpa plastik), mewajibkan kawasan mandiri untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan memperbanyak kampung ramah lingkungan.

“Selain TPST Lulut Nambo (Luna) untuk pembuangan sampah Cibinong Raya dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga untuk Bogor Barat kami juga akan membangun TPST di empat wilayah lainnya agar transportasi truk pembuangan sampah berjalan efisien,” terangnya.

Kepala DLH Panji Ksatriyadji menuturkan saat ini jajarannya akan melakukan pengadaan lahan untuk zonasi sampah dan juga Feasibility Study (FS).

“Sesuai arahan Bupati Ade Yasin dalam pengadaan lahan untum TPST ini bisa dengan membelinya atau memanfaatkan tanah milik desa, setelah lokasi ditetapkan maka secepatnya kami membuat FSnya,” tutur Panji.

Baca juga  Kapolres Bogor Apresiasi Bripka Arif yang Berikan Bantuan Oksigen kepada Masyarakat Kurang Mampu

Dia melanjutkan setelah penunjukan lokasi dan pembuatan FS, langkah selanjutnya adalah membuat Detail Engineering Design (DED) dan pembangunan fisiknya dengan besar anggaran Rp 15-20 milyar  perTPST.

“Kami akan membangun TPST yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Undang-Undang Lingkungan Hidup nomor 18 tahun 2008, hingga syarat lokasinya lebih mudah dan tidak serumit seperti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga,” lanjutnya. [] Admin / Diskominfo

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top