Kota Bogor

Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi 1 Jam

BOGOR-KITA.com – Memasuki bulan suci Ramadhan 1437 H, jam kerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkurang satu jam. Jika biasanya para PNS masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB, namun pada saat bulan puasa ini mereka masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Minggu (5/6/2016), saat ditanya mengenai perubahan jam kerja kerja PNS selama bulan suci Ramadhan.
Selama bulan suci Ramadhan ini pula, jelas Sekda, Pemkot Bogor akan melaksanakan kegiatan pengajian dan pembinaan setiap harinya di masjid atau saat apel pagi. “Hal ini bertujuan agar ada perubahan sikap dan perilaku dari para PNS yang ada di Kota Bogor,” tuturnya.
Saat apel atau sebelum jam masuk kerja, kata Ade, para pegawai juga harus diberikan waktu untuk mendapatkan pembinaan keimanan dan ketakwaan.
Mengenai berapa lama waktu libur PNS pada Hari Raya Idul Fitri 1437 H ini, Sekda mengatakan jika dirinya belum mengetahui secara pasti. Sebab, ujarnya, untuk masa libur atau cuti PNS ini merujuk pada libur nasional.
“Tapi, bagi SKPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Puskemas tidak boleh mengambil libur, kecuali pada hari H lebaran. Puskesmas tidak ada cerita libur, kecuali hari H. Itu pun ada yang piket. Ini termasuk juga di Pemda ada piket,” terangnya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan, diatur perubahan jam kerja PNS. Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
a) Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00-15.00, Istirahat Pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30, Istirahat Pukul 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
a) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00, Istirahat Pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30, Istirahat Pukul 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. [] Admin

Baca juga  PT Taspen Cabang Bogor Cover Asuransi Kematian PNS Tanpa Iuran
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top