BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Korban Kecelakaan Kerja PUPR Kota Bogor, Santunan Capai Rp316 Juta
BOGOR-KITA.com, BOGOR – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor memastikan korban kecelakaan kerja yang menimpa petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Bogor mendapatkan hak perlindungan sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Diketahui petugas Dinas PUPR Kota Bogor tersengat listrik saat melakukan penataan utilitas di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara pada Sabtu (27/6/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor, Dian A. Senoaji, menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut satu petugas, Nanang, meninggal dunia, sementara satu petugas lainnya, Umar, berhasil selamat dan telah menjalani perawatan medis.
“Jadi kondisi yang terjadi seperti tadi disampaikan Bu Esti (Kepala Dinas PUPR), bahwa satu petugas yaitu almarhum Pak Nanang meninggal dunia dan satu masih tertolong dan sempat dilakukan perawatan opname satu hari di Rumah Sakit PMI dan terinfo hari Minggu kemarin sudah pulang,” ujar Dian saat konferensi pers di kantor Dinas PUPR Kota Bogor, Senin (29/6/2026).
Dian mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, ahli waris almarhum Nanang berhak menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan sekaligus berupa santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
“Untuk almarhum Pak Nanang, seperti yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku bahwa manfaat yang diberikan kepada ahli waris dari almarhum Nanang itu ada dua. Satu yang diberikan sekaligus, manfaat JKK meninggal dunia, itu 48 kali upah yang dilaporkan. Kebetulan yang dilaporkan sudah sesuai Rp4,5 juta dikali 48, Rp216 juta. Ditambah biaya pemakaman Rp10 juta, ditambah santunan berkala Rp12 juta. Jadi total yang akan diberikan sekaligus nanti pada saat peserta tersebut dinonaktifkan itu Rp238 juta,” jelasnya.
Selain santunan tersebut, lanjut Dian, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak almarhum yang saat ini naik ke kelas 5 Sekolah Dasar.
“Terinfo Pak Nanang itu memiliki satu orang anak naik kelas 5 SD mendapatkan manfaat beasiswa untik tingkat SD itu per tahun dapat Rp1,5 juta. Kemudian SMP nanti dapat Rp2 juta per tahun dikali tiga tahun. SMA Rp3 juta dikali tiga tahun, plus nanti kuliah apabila sampai kuliah itu lima kali Rp12 juta,” kata Dian.
Ia menambahkan, total manfaat beasiswa yang akan diterima keluarga mencapai Rp78 juta.
“Jadi total untuk manfaat beasiswa yang nanti akan diterima Rp78 juta. Jadi total seluruhnya Rp316 juta, antara santunan yang diberikan sekaligus ditambah yang berkala,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk Umar yang selamat dalam kecelakaan kerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan hingga dinyatakan selesai oleh tim medis.
“Sedangkan untuk Pak Umar, itu nanti akan diberikan pemeliharaan kesehatan sampai selesai kalau memang masih ada lanjutan perawatan,” tutupnya. [] Ricky
