BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Presiden Jokowi meminta perusahaan yang masih beroperasi di masa pendemi covid-19 agar meliburkan 50 persen pegawainya.
Hal ini dikemukakan Presiden Jokowi menanggapi usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat terbatas bersama Presiden RI, para menteri, dan sejumlah kepala daerah via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (27/4/2020),
Ridwan Kamil, sebagaimana dilansir dari Humas Pemprov Jabar, menusulkan dua hal. Pertama soal bantuan sosial satu pintu. Usulan ini disambut oleh Presiden Jokowi. Menurut Presiden Jokowi, dengan satu pintu, bantuan akan sampai ke masyarakat bersamaan.
“Menko PMK sudah saya perintahkan untuk berbicara dengan para gubernur biar sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Emil (Gubernur Jabar) terutama untuk timing-nya agar masyarakat menerimanya,” ucap Jokowi.
Kedua, soal perusahaan yang masih beroperasi selama pelaksanaan PSBB. Tentang hal ini sebelumnya juga disuarakan oleh Bupati Bogr Ade Yasin daam wawancara dengan TV-One.
Kang Emil mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memfasilitasi perusahaan yang beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melakukan tes COVID-19 kepada karyawannya dengan metode PCR.
“Solusi saya kepada perusahaan yang diizinkan buka oleh kementerian karena pertimbangan ekonomi massal, ini mohon diinstruksikan untuk tes mandiri sehingga kami ada jaminan bahwa perusahaan yang buka selama PSBB tidak ada yang positif COVID-19,” katanya.
Sebab, imbuhnya di beberapa perusahaan yang diizinkan beroperasi oleh kementerian ternyata ditemukan yang positif walaupun mereka mengaku sudah melaksanakan protokol kesehatan.
Tentang hal ini, “Saya sarankan perusahaan-perusahaan yang beroperasi sebagian atau 50 persen pegawainya diliburkan dulu. Sehingga physical distancing-nya bisa betul-betul diterapkan atau lakukan rapid test karena lebih mudah,” kata Presiden Jokowi. [] Admin