Hukum dan Politik

Berani Gusur Warga Batu Tulis, LBH Bogor akan Gugat PT KAI

Zentoni

BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor akan menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI)  apabila menggusur warga Batu Tulis. “Lebih 100 warga Batu Tulis sudah menyerahkan kuasa kepada LBH Bogor. Setelah mempelajari kasusnya, LBH menilai penggusuran itu tidak manusiawi dan melanggar HAM karna tidak berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI,” kata Direktur LBH Bogor,  Zentoni kepada BOGOR-KITA.com, Selasa (19/5/2015).

Zentoni  mengemukakan, warga yang secara resmi memberi kuasa kepada LBH Bogor adlah warga Rt 01, Rt 03, Rw 07, Kel. Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Mereka meminta LBH Bogor menjadi kuasa hukum menghadapi PT KAI yang mengancam menggusur mereka dari tanah seluas 1 hektar yang sudah mereka tempati puluhan tahun secara turun temurun.

Baca juga  Bima: Taman Jadi Tempat Berinteraksi Warga dan Sarana Berkumpul Keluarga

“LBH Bogor menilai tindakan penggusuran yang akan dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah tidak manusiawi dan melanggar HAM karna tidak berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Zentoni.

Warga yang menempati tanah, kata Zentoni,  telah melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) secara rutin tiap tahunnya kepada negara. Karena itu, tegasnya, warga dapat mengajukan permohonan hak kepada negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional RI.

“Oleh sebab itu, apabila PT KAI  tetap melakukan penggusuran, maka LBH Bogor akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT KAI baik melalui mekanisme class action maupun gugatan ke PTUN,’ tutup Zentoni. [] Admin

Baca juga  Mau Ganti Nama Harus ke Pengadilan, Ini Prosedurnya secara Hukum
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top