Belum Lengkapi Izin, Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Proyek Perumahan di Parungpanjang
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Kegiatan pada proyek Perumahan Anugerah Parungpanjang di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang dihentikan sementara petugas PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu (7/5/2025).
Petugas PPNS Satpol PP juga menyegel proyek pembangunan perumahan milik PT Anugerah Kreasi Propertama dikarenakan belum melengkapi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 pasal 1 poin 17.
“Kita segel sementara, karena ini belum lengkap perizinan nya. Yang kita segel saat ini kantor pemasaran dan rumah contoh,” ungkap TB.Tiri, Ketua Tim PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor yang datang ke lokasi.
TB. Tiri mengungkapkan, kegiatan proyek pembangunan perumahan ini baru hanya memiliki PKKPR. Sedang PBG masih dalam proses penyelesaian. Maka diarahkan untuk terlebih dulu melengkapi dokumen perizinan.
“Kita lakukan penyegelan sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor nomor 12 tahun 2009. Ini masuk tindak pidana ringan dan kita arahkan untuk menyelesaikan dokumen perijinan nya,” jelas TB. Tiri.
Sementara perwakilan pihak pengembang perumahan, Agus Sisworo mengaku pihak nya siap mengikuti arahan dari petugas Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera melengkapi beberapa dokumen perizinan.
“Kita memang sedang memproses semua dokumen perijinan. Karena dokumen ijin itu kan tidak hanya satu. Jadi secara teknis prosesnya sedang dijalani,” ujarnya. [] Fahry