Zentony
BOGOR-KITA.com – Rencana optimalisasi Terminal Baranangsiang yang sudah tiga tahun tertunda, terus menuai kontroversi. Kali ini datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor.
“Jika Pemkot akhirnya mengizinkan pembangnan mal dan hotel dalam optimalisasi Terminal baranangsiang, maka akan mengubah tata ruang Kota Bogor, juga mengubah peruntukan suatu kawasan. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru di bidang sosial maupun hukum. Sebab itu jika Pemkot Bogor tetap memaksakan mal dan hotel, LBH Bogor akan mengajukan gugatan baik melalui mekanisme class action atau citizen law suit maupun gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Direktur LBH Bogor, Zentony, kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Minggu (22/3/2015).
Zentony menyarankan, optimalisasi Terminal Baranangsiang dikembalikan ke fungsi semula yaitu sebagai terminal, bukan tempat lain baik hotel maupun mal. [] Boy