Kota Bogor

Badan POM Nilai Obat di Cimanggu, Kategori Berbahaya

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Badan POM Bogor menilai daftar obat terlarang yang ditemukan oleh kepolisian di GG. Cimanggu Pesantren, Kelurahan  Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor masuk kategori obat berbahaya dan tidak memiliki standart keamanan bagi tubuh.

“Kalau dari segi bahaya ini adalah obat yang tidak punya standar, karena tempat pembuatannya jauh dari standar keamanan. Dari segi bahan baku pun kita  pastikan bahwa bahan baku yang digunakan adalah obat yang tentu berbahaya bagi kesehatan dan bahayanya bisa meracuni tubuh,” ucap Kepala Loka Badan POM Bogor Muhammad Rusydi Ridha kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

BPOM akan melakukan uji laboratorium apakah obat tersebut mengandung narkotika golongan satu atau golongan dua.

Baca juga  Mahasiswa IPB Ciptakan Obat Antiseptik Berbahan Sarang Tawon

“Badan POM akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan Apakah ini benar-benar isinya narkotika atau tidak. tapi yang pasti obat ini sudah siap untuk dipasarkan dan  siap untuk diedarkan,” katanya.

BPOM menghimbau kepada masyarakat agar membeli obat pada tempat yang resmi seperti apotek dan toko obat berizin.

“Karena hampir bisa dipastikan obat yang dibeli apotek rumah sakit, toko obat berizin itu mengambil obat dari distributor resmi,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top