Kab. Bogor

Bacakan Pledoi, Terdakwa Ihsan Ayatullah Minta Maaf ke Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin

ade yasin
Ilustrasi

BOGOR-KITA.com, BANDUNG –  Terdakwa kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

“Saya menyampaikan pemohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Ibu Ade Yasin selaku Kepala Daerah Kabupaten Bogor yang tanpa saya sadari membawa Ibu Bupati dalam perkara ini. Sekali lagi saya mohon maaf kepada Bupati Bogor,” demikian pernyataan Ihsan Ayatullah dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).

Seperti diketahui, Ade Yasin juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 yang melibatkan Ihsan Ayatullah. Pada hari ini Ade Yasin juga telah menyampaikan pleidoinya.

Baca juga  Pemkab Bogor Bantu Peralatan Marching Band Kepada SMPN 1 Megamendung

Sementara itu dalam nota pembelaannya, Ihsan Ayatullah mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Terkait dengan perkara yang sedang saya jalani, izinkan di muka sidang ini saya menyampaikan beberapa hal ; Pertama, atas perkara ini saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat. Sebagaimana yang sudah saya ungkapkan di persidangan bahwa yang saya lakukan ini atas permintaan sdr Hendra, namun apapun itu saya sangat menyesali perbuatan saya,” kata Ihsan.

Kedua, lanjut dia, sebagai muslim dia berjanji, patuh dan menghindari perbuatan melawan hukum tanpa alasan apapun.

“Ketiga, saya belum pernah dihukum, mohon dijadikan pertimbangan Majelis Hakim yang mulia untuk dapat meringankan vonis untuk saya.
Ke empat, pada kesempatan ini kembali, ingin saya sampaikan bahwa saya merupakan Kepala Rumah Tangga yang  memiliki tanggungan dan kewajiban kepada 1 orang istri dan 3 orang anak,” lanjutnya.

Baca juga  Mojang Jajaka Kabupaten Bogor Harus Melek Teknologi

Dia menjelaskan istrinya adalah Ibu Rumah Tangga yang tidak memiliki penghasilan.

“Oleh karena itu dari hati yang paling dalam serta rasa hormat kepada Majelis Hakim yang saya muliakan untuk dapat memberikan vonis hukum yang seringan ringannya kepada saya, sehingga saya segera dapat kembali menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang Ayah serta Kepala Rumah Tangga untuk istri dan anak anak saya yang masih usia belia, semoga majelis hakim mengabulkannya,” tutupnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top