APBD 2021 Sudah Ditetapkan, Ini Arahan Wabup Iwan Setiawan
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pesan Bupati sudah jelas bahwa perangkat daerah harus bekerja dalam satu garis komando. Semangat menuntaskan target program pancakarsa harus mutlak dimiliki setiap ASN di Pemkab Bogor.
Hal ini dikemukakan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam apel pagi bersama pejabat struktural eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor, dan pejabat struktural dan fungsional lingkup Setda Kabupaten Bogor, di Cibinong, Senin (4/1/2021).
Dalam arahannya Iwan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan dan dicapai pada 2021.
Terkait anggaran Iwan menyampaikan perintah yang tegas dan tertuju pada sasaran yang jelas,
Dikatakan, pekerjaan sudah bisa langsung dimulai dari awal tahun. Perda dan Perbup APBD 2021 telah ditetapkan.
Arahan Iwan sebagai berikut,
-Segera proses penatausahaan keuangan 2021, seperti penyusunan anggaran kas, penetapan surat keputusan pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan surat persediaan dana (APD) untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.
-Siapkan laporan dana alokasi khusus dan dana provinsi.
-Laporkan segera kegiatan yang diberi kesempatan 50 hari kerja kepada bupati dan TAPD.
-Dinkes laporkan kegiatan yang terkait pengeluaran BTT dan jika perlu perpanjangan penetapan darurat non bencana, seperti pengeluaran untuk perpanjangan rumah isolasi Kemang dan pengadaan alat-alat kesehatah habis pakai segera dikoordinasikan.
Kepada BAPPENDA, Iwan memberikan arahan sebagai berikut,
-ASN lingkup Pemkab Bogor harus mendukung dan memberikan contoh pada masyarakat sadar membayar pajak, khususnya PBB-P2 dimulai dari awal tahun, sambil memanfaatkan program relaksasi pajak daerah di masa pemulihan ekenomi seperti,
-Penghapusan sanksi administrasi s.d tahun pajak 2020;
-Pengurangan pokok piutang pajak s.d tahun 2011 sebesar 25%;
-Pengurangan pokok pajak 10% untuk pembayaran bulan januari s.d maret 2021;
-Penetapan batas minimal nilai PBB P2 yang dapat dipungut pajaknya terhadap objek pajak yang nilai pajaknya s.d Rp50.000 diterbitkan SPPT dengan ketetapan Rp.0 atau nol rupiah;
-Selain itu, untuk meningkatkan bagi hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor (pkb) dari prov Jabar ke Pemkab Bogor, ASN yang memiliki kendaraan pribadi berplat nomor selain F Kabupaten Bogor, diharapkan dapat memanfaatkan program mutasi kendaraan ke plat F Bogor dan membayarkan PKB tepat waktu.
-Perangkat daerah yang mengelola PAD, tingkatkan kinerja, terus gali potensi PAD, lakukan ekstensifikasi dan intensifikasi, terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. [] Admin