BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mengeluarkan surat edaran penutupan kegiatan usaha PKL dalam upaya pencegahan pencegahan infeksi virus corona(covid-19).
Surat edaran nomor 511.23/132-PKL yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas KUKM Kota Bogor Samson Purba berisi bahwa mempertimbangkan situasi terkait cepatnya penyebaran wabah penyakit Corona Virus Disease (COVID-19), serta menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Instruksi Wali Kota Bogor, dengan ini kami menginstruksikan kepada seluruh PKL di Kota Bogor memberhentikan kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 29 Maret 2020 pukul 18.00 WIB sampai dengan situasi dianggap kondusif. [] Ricky