BOGOR-KITA.com, BABAKAN MADANG – Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho terus turun ke lapangan untuk menggelar operasi penertiban pelanggaran peraturan. Ini sesuai apa yang diinstruksikan Bupati Bogor Ade Yasin saat melantik dirinya. Saat pelantikan, Ade Yasin meminta Satpol PP rajin menggelar razia.
Setelah sebelumnya memimpin kegiatan operasi disiplin masker di kawasan Stadion Pakansari, Agus Ridho memimpin penertiban sejumlah panti pijat di kawasan Plaza Niaga Sentul, Kecamatan Babakanmadang yang nekat beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Rabu (5/8/2020).
Agus Ridho menindak tegas pemilik usaha panti pijat yang masih membuka layanan di masa PSBB pra AKB. Kepada pemilik usaha, Agus Ridho meminta untuk segera memulangkan para pekerjanya ke tempat asal mereka yang mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor.
“Sudah jelas, PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru diperpanjang. Dan untuk usaha panti pijat itu tidak boleh beroperasi. Dan juga tempat pijat ini disinyalir melakukan kegiatan pijat esek-esek,” ujar Agus Ridho dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Agus Ridho menambahkan Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus gencar melakukan sidak ke tempat-tempat usaha sebagai pengecekan izin sekaligus menertibkan tempat usaha yang belum boleh beroperasi pada masa PSBB Pra AKB ini.
Sebagaimana diketahui PSBB pra AKB di Kabupaten Bogor diperpanjang sampai 13 Agustus 2020. Panti pijat merupakan sektor usaha yang belum boleh dibuka. [] Hari