Kab. Bogor

Ade Yasin: PSBB Tahap 3 Dilaksanakan Ketat, Pelanggar Didenda

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap ketiga yang berlangsung sampai 26 Mei 2020, akan dilaksanakan ketat. Setiap pelanggar akan diberikan sanksi tegas mulai dari denda uang sampai kerja sosial.

Penegasan ini dikemukakan Bupati Bogor yang juga Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-9 Kabupaten Bogor, Ade Yasin dalam pers conference  melalui Channel Youtube, Jumat (15/5/2020) sore.

Dalam pers conference  Ade Yasin didampingi Dandim 0621 SK Kabupaten Bogor Letkol Sukur Hermanto, Wakapolres Bogor Kompol Marwan Fajrin, S.I.K., M.I.K., Kadishub Ade Yana, dan Plt Kepala Satpol PP Dace Supriadi.

Ade Yasin menegaskan, pada PSBB tahap pertama, masih ada toleransi, akibatnya penularan covid-19 masih cukup tinggi. Pada PSBB tahap kedua, agak lebih ketat, hasilnya penularan mulai melandai. “Pada tahap ketiga ini, PSBB akan dilaksanakan secara ketat disertai sanksi bagi setiap pelanggarnya,” tegas Ade Yasin.

Baca juga  Update Corona Kabupaten Bogor 25 Maret: Kasus Positif Bertambah 1 Jadi 7

Ade Yasin mengatakan, pelaksanaan PSBB secara lebih ketat disertai sanksi, semata-mata untuk mempercepat memutus mata rantai penularan covid-19, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat Kabupaten Bogor dari tertular covid-19.

Ade Yasin kemudian merinci sanksi bagi setiap pelanggar, sebagai berikut:

 

[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top