Kab. Bogor

Kabupaten Bogor Siap Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturan Pembatasan

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali, dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021). Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan setelah mengitui Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Baca juga  Ade Yasin Apresiasi Inovasi dan Kreativitas Polres Bogor Pilih 10 Desa Terbaik PPKM

“Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerapkan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa Bali ini mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang. Kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur. Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” terang Ade Yasin.

Periode penerapan PPKM darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021, berikut ini rincian pembatasan:

Perkantoran 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga  Menteri Sosial Risma Apresiasi YPP dan RS EMC Sentul Bantu Operasi Bayi yang Lahir Tanpa Lubang Anus

Pusat perbelanjaan / mall ditutup

Supermarket / pasar tradisional / took kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 %, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Apotek / toko obat bisa buka 24 jam.

Restoran tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Konstruksi beroperasi 100 % dengan prokes.

Tempat ibadah ditutup sementara.

asilitas umum ditutup sementara.

Kegiatan seni / budaya ditutup sementara.

Transportasi umum kapasitas maksimal 70%

Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang)

Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1). PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. [] Hari

Baca juga  Rektor IPB: Bogor Leaders Talk 2021, Langkah Sangat Baik Lahirkan Calon Pemimpin Muda
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top