Bertambah jadi 15 Provinsi, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Mulai 23 Maret – 5 April 2021
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Perpanjangan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro yang terbit pada 19 Maret 2021. Artinya, kini PPKM Mikro sudah memasuki tahap ke-4.
Dalam PPKM kali ini, wilayah pemberlakuan juga diperluas, yaitu dengan tambahan lima provinsi: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
“Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data Satgas COVID-19 maupun dari Kemenkes memerlukan atensi,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan persnya, Jumat (19/3/2021).
Periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 10 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Setelah dievaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah itu berjalan baik dan efektif menekan laju kasus aktif Covid-19.
Untuk itu, untuk memaksimalkan penekanan angka kasus positif, PPKM Mikro kembali diperpanjang dan diperluas.
Mendagri Tito Karnavian meminta para gubernur agar melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro.
Menurutnya, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan untuk sosialisasi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Tito juga meminta kepada para kepala daerah agar juga bisa belajar dari pengalaman provinsi lain dalam hal terobosan dan inovasi.
“Kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Tito juga meminta kepala daerah tak segan melakukan evaluasi agar penanganan pandemi Covid-19 berjalan efektif. [] Imam