BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil membekuk 2 pengedar sabu-sabu di Citeureup.
Dalam keterangan tertulisnya Minggu (20/9/2020), Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menerangkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 479,40 gram yang disita dari 2 pengedar berinisial ND (30 Tahun) dan J (26 Tahun) asal Citeureup Kabupaten Bogor.
“Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka pada hari Rabu (16/9/2020), di sebuah kontrakan di daerah Citeureup Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa 479,40 gram sabu-sabu dan 1 buah timbangan digital,” kata Roland Ronaldy. [] Hari