Nasional

Perpanjangan Jabatan Kapolri Oleh Presiden Akan Menimbulkan Polemik dan Kegaduhan

BOGOR-KITA.com – Presiden Jokowi diharapkan tidak mendengar masukan dari orang-orang yang tidak jelas, yang mendorong agar Kepala Negara memperpanjang jabatan Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti. Jika Presiden memperpanjang jabatan Kapolri dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik kegaduhan dari sisi politik maupun sisi hukum.
Indonesia Police Wacth (IPW) melihat, jika jabatan Kapolri diperpanjang, ada dua kegaduhan yang akan muncul. Pertama, muncul reaksi dari DPR dan bisa-bisa Presiden dimahjulkan legislatif. Sebab perpanjangan jabatan Kapolri nyata-nyata melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di Undang-undang itu tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang. Bahkan, Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Kepolisian mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.
IPW berharap Presiden taat hukum dan taat konstitusi agar tidak muncul polemik atau kegaduhan berkepanjangan. Para penasehat Presiden di bidang hukum dan politik juga diharapkan memberikan penjelasan yang konkrit tentang Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Polri agar Presiden tidak salah langkah untuk mengeluarkan keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Undang-undang yang ada tidak mengatur mengenai hak preogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Undang-Undang hanya mengatur hak preogatif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Pengangkatan Kapolri seperti yang dijelaskan Pasal 11 ayat 6 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahkan menyebutkan bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
IPW mengingatkan hal ini karena manuver segelintir pihak untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri semakin gencar. Padahal manuver ini bertentangan dengan Undang-Undang Kepolisian. Untuk itu IPW berharap Presiden Jokowi tidak terkecoh oleh manuver pihak-pihak tertentu dan tetap konsisten berpedoman pada Undang-Undang Kepolisian agar tidak muncul kegaduhan yang berkepanjangan, yang bisa merusak soliditas Polri. [] Admin

Baca juga  Pengamat Politik Evgeny Mikhailov: Indonesia Akan Untung Bila Gabung BRICS
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top