Kab. Bogor

Ini Syarat Pemkab Bogor Mal Dibuka Kembali

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan sejumlah syarat kepada pengelola pusat perbelanjaan (mal) untuk bisa beroperasi kembali pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang berlangsung dari tanggal 5 Juni sampai 2 Juli 2020.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi pengelola mal sesuai Peraturan Bupati Bogor No. 35 Tahun 2020 adalah sebagai berikut,

-Permohonan ke Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor

-Melampirkan rencana protokol kesehatan di mal

-Melampirkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan

-Visitasi tim gugus tugas

Jika mal diizinkan beroperasi, akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh tim yang sudah dibentuk oleh Pemkab Bogor pada Rabu (10/6/2020). Untuk industri dan perdagangan tim monitoring dipimpin Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor.

Baca juga  Minim Fasilitas, Warga Kampung Cihowe-Poncol Merasa Dianaktirikan

Sebagai informasi terdapat sebanyak 27 pusat perbelanjaan dan supermarket di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin saat diwawancara langsung oleh Tv One, Minggu (14/6/2020) petang mengatakan sudah ada tiga mal yang sudah diizinkan beroperasi.

Ketiga mal tersebut adalah Metland Cileungsi, Cibinong City Mall dan IKEA Sentul City. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top