Kota Bogor

Prodem Desak Kejari Tahan Angkahong dan Tersangka lain Kasus Markup Pembelian Lahan Jambu Dua

BOGOR-KITA.com – Kasus pembelian tanah milik Angkahong oleh Pemkot Bogor sebesar Rp43,1 miliar yang sudah menetapkan 4 tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor terus menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya dari aktivis Pro Demokrasi [ProDem] Bogor Raya. Presidium Prodem Syamsul Anam mendesak tersangka ditahan.

“Tidak ditahannya para tersangka itu berpotensi memperkeruh keadaan karena tersangka bisa menghilangkan barang bukti, fakta-fakta dikaburkan, bahkan bisa mengulangi lagi perbuatannya,” kata Syamsul Anam kepada BOGOR-KITA.com di Bogor, Minggu (13/12/2015).

Syamsul Anam tidak main-main, “Jika Kejaksaan Negeri Kota Bogor tidak juga menahan tersangka dalam waktu dekat, maka Prodem akan melaporkan Kejari Bogor ke Komisi Kejaksaan,” ancam Syamsul.

Baca juga  Ketua DPRD: Buka Seterang-Terangnya Kasus Pasar Jambu Dua

Syamsul menduga lambannya penahanan para tersangka diduga karena ada intervensi dari pihak tertentu. “Kajari harus berani ngambil tindakan untuk menahan para tersangka,” kata Anam lagi. [] Boy

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top