Kab. Bogor

Pemkab Bogor Sosialisasikan Perbup Zonasi Penataan Ruang

BOGOR-KITA.com, CIBINONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Bagian Per Undang-undangan (PerUU) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor lakukan sosialisasi Peraturan Buparti Bogor Nomor 92 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis ketentuan umum peraturan zonasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Camat Se-Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Ciliwung Bappedalitbang, Kamis (14/11/2019). Hal itu dilakukan untuk memberikan pedoman pengendalian pemanfaatan dan penataan ruang di Kabupaten Bogor.

Kasubag Kajian Jaringan dan Dokumentasi Hukum Kabupaten Bogor, Abdul Karim mengatakan, dalam batang tubuh, ketentuan petunjuk teknis yang diatur mencakup beberapa hal. Yaitu salah satunya Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup KUPZ Kawasan Lindung dan KUPZ Kawasan Budidaya. Pengaturan petunjuk teknis terdiri dari ,definisi klasifikasi pola ruang, daftar klasifikasi kegiatan. Ketentuan umum zonasi, ketentuan teknis pemanfaatan ruang, pedoman umum standar teknis, aplikasi pemanfaatan ruang dan bangunan dan mekanisme pemberiaan rekomendasi.

Baca juga  Dirjen Pendidikan Vokasi di IPB: Teaching Factory, Kunci Sukses Pendidikan Vokasi

“Skema pengaturannya, untuk klasifikasi pemanfaatan ruang berkaitan dengan ketentuan umum peraturan zonasi. Untuk klasifikasi kegiatan berkaitan dengan pedoman umum standar teknis. Ketentuan teknis pemanfaatan ruang yakni setiap jenis kegiatan yang diizinkan, terbatas dan bersyarat pada masing-masing pola ruang yang mencakup intensitas tata masa bangunan, prasarana minimum dan pengaturan teknis lainnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk intensitas tata masa bangunan meliputi: Koefisien Zona Terbangun (KZT); Koefisien Wilayah Terbangun (KWT), Koefisien Dasar Bangunan (KDB); Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta Koefisien Dasar Hijau (KDH).

“Diatur juga dalam ketentuan ini, ketentuan teknis zonasi Kawasan lindung non hutan, dalam ketentuan ini dijelaskan. Aturan tambahan yang harus dipenuhi apabila pola ruang yang akan dimanfaatkan masuk dalam zonasi Kawasan lindung non hutan,” jelas pria yang akrab disapa Karim.

Baca juga  Musim Tak Normal, Ahli IPB Sarankan Pemda Perbanyak Peta Kebencanaan

Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Edi Mulyadi mengungkapkan, implementasi petunjuk teknis ketentuan umum peraturan zonasi pemanfaatan ruang di kabupaten bogor berdasarkan peraturan bupati no. 92 tahun 2018. Kedudukan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yakni guna memberikan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 11 Tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2016 – 2036. Serta menjadi pedoman untuk pelaksanaan ketentuan umum peraturan zonasi, perlu mengatur petunjuk teknis ketentuan umum peraturan zonasi pemanfaatan ruang.

“Nantinya dapat jadi acuan Dalam Penyusunan Peraturan Zonasi Kabupaten Bogor, jadi dasar Pertimbangan Pemberian Rekomendasi maupun Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang. Serta jadi acuran pertimbangan Pemberian Insentif dan Disinsentif Oleh Pemerintah Kabupaten Bogor Dalam Mewujudkan RTRW Kabupaten Bogor,” tegas Edi.

Baca juga  Sekda Burhanudin: Pemilu 2024 Berintegritas, Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Menurut Edi, kelebihan lain dari Perbup Nomor 92 Tahun 2018, yakni secara detail tidak menganjurkan penambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di kawasan Puncak. Adanya perhitungan KDB rata – rata untuk bidang yang terletak di beberapa peruntukan ruang. Terdapat pengaturan garis sempadan.

“Mengatur kebutuhan ruang parkir untuk beberapa kegiatan, namun parkir untuk kegiatan industri, kegiatan khusus, dan kegiatan lainnya yang tidak tercantum harus dihitung dengan kajian tersendiri. Kami berharap dengan adanya Perbup ini, pemanfaatan lahan maupun penataan ruang di Kabupaten Bogor bisa lebih baik,” tukasnya. [] Admin / Diskominfo Kabupaten Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top