Warga protes restoran Bamboo Dimsum
BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukm (LBH) Bogor mendesak Walikota Bogor, Bima Arya memerintahkan Sat-POL PP mengecek izin Restaurant Bamboo Dimsum di Jalan Pandu Raya Nomor 119, RT 03 RW 16, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara.
Warga sendiri akhirnya bertindak dengan melakukan penyegelan terhadap restoran itu, karena limbah yang dihasilkan dapat mencemari lingkungan.
“Warga sudah protes retoran itu, karena semula bangunan itu adalah rumah hunian, sekarang menjadi restran. Alih fungsi itu diduga tidak mengajukan permohonan izin baru,” kata Direktur LBH Bogor, Zentoni kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (18/6/2015).
Zentoni mengemukakan, dalam Peraturan Daerah Kota Bogor No 07 tahun 2006 tentang Bangunan, Pasal 22 dinyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, ketentuan teknis atau persyaratan terkait kualitas lingkungan, keandalan bangunan atau persyaratan kualitas bangunan sesuai fungsi bangunan. “IMB Restaurant Bamboo Dimsum adalah IMB rumah hunian. Kalau mau dikembangkan menjadi restoran harus kembali mengajukan perubahan IMB terkait fungsi bangunan hunian menjadi restaurant atau tempat usaha. Apabila tidak dilakukan, maka Restoran Bamboo Dinsum itu data disimpulkan tidak memiliki Izin alias bodong,” kata Zentoni seraya mendesak memerintahkan Kepala Sat-POL PP Kota Bogor melakukan pengecekan terhadap restoan itu. [] Admin