Hukum dan Politik

LBH Bogor Desak Walikota Perintahkan Kepala Sat-POL PP Cek Izin Restoran Bamboo Dimsum

Warga protes restoran Bamboo Dimsum

BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukm (LBH) Bogor mendesak Walikota Bogor, Bima Arya memerintahkan Sat-POL PP mengecek izin Restaurant Bamboo Dimsum di Jalan Pandu Raya Nomor 119, RT 03 RW 16, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara.

Warga sendiri akhirnya bertindak dengan melakukan penyegelan terhadap restoran itu, karena limbah yang dihasilkan dapat mencemari lingkungan.

“Warga sudah protes retoran itu, karena semula bangunan itu adalah rumah hunian, sekarang menjadi restran. Alih fungsi itu  diduga tidak mengajukan permohonan izin baru,” kata Direktur LBH Bogor, Zentoni kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (18/6/2015).

Zentoni mengemukakan, dalam Peraturan Daerah Kota Bogor No 07 tahun 2006 tentang Bangunan, Pasal 22 dinyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, ketentuan teknis atau persyaratan terkait kualitas lingkungan, keandalan bangunan atau persyaratan kualitas bangunan sesuai fungsi bangunan. “IMB Restaurant Bamboo Dimsum adalah IMB rumah hunian. Kalau mau  dikembangkan menjadi restoran harus kembali mengajukan perubahan IMB terkait fungsi bangunan hunian menjadi  restaurant atau tempat usaha. Apabila tidak dilakukan, maka Restoran Bamboo Dinsum itu data disimpulkan tidak memiliki Izin alias bodong,” kata Zentoni seraya mendesak memerintahkan  Kepala Sat-POL PP  Kota Bogor melakukan pengecekan terhadap restoan itu. [] Admin

Baca juga  Ditanya soal Bansos, Dokter Rayendra Sebut Pentingnya Meningkatkan Perekonomian Warga
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top